Tiga Prajurit TNI AD Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Milter

Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer, Senin (30/10/2023).

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Joy Andre T
Tiga terdakwa dugaan kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik, Praka Hery Sandi dan Praka Jasmowir hanya bisa tertunduk lesu sebelum masuk ke ruang sidang Garuda di Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Ketiga adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Mereka menjadi terdakwa kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko di Tangerang Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Militer mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Mengenakan pakaian loreng khas prajurit TNI AD, ketiganya menundukkan kepala dan tangan mereka diborgol.

Praka Riswandi Manik dan kedua rekannya menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08 di Penggilingan, Jakarta Timur.

Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit tersebut. Ketiga terdakwa hanya tertunduk saat kamera dan gawai wartawan menyorot wajah mereka.

Tepat pukul 10.00 WIB, ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan, sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.

Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur tewas usai diculik dari tokonya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Menurut pihak keluarga, Imam diduga dianiaya oknum anggota TNI.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) yang menyelidiki kasus ini, kemudian menangkap Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan Praka Riswandi Manik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan ketiga prajurit TNI.

Satu tersangka lainnya adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved