Kebakaran TPA Rawa Kucing

Hanya Gratis 3 Bulan, Korban Kebakaran TPA Rawa Kucing Tolak Tawaran Pindah ke Rusunawa Manis Jaya

Korban bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menolak tawaran untuk pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Manis Jaya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Salah satu warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran TPA Rawa Kucing beberapa waktu lalu. 

"Nantilah nunggu situasi aman dulu baru rumahnya dibangun lagi, karena kemarin saya sudah nanya Ibu RT setempat, katanya jangan dibangun dulu rumahnya sekarang-sekarang ini, nunggu nanti aja," ungkap Selfie.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 KK kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang melanda TPA Rawa Kucing beberapa waktu lalu.

Puluhan rumah milik warga Neglasari tersebut hangus terbakar lantaran serpihan gunung sampah TPA Rawa Kucing merembet ke pemukiman warga.

Menyikapi hal itu Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah responsif dengan menyiapkan Rusunawa Manis Jaya.

Baca juga: KLHK Sebut Ada Dua Operasi Intensif dalam Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Terdapat dua tipe yang disiapkan bagi para korban untuk dapat tinggal di Rusunawa Manis Jaya.

Rumah susun yang berada di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang itu menyediakan dua kategori, yakni tipe 18 yang jumlah unit yang tersedia lebih banyak dan juga terdapat tipe 21.

Untuk tipe 18 ada sekira 45-50 unit yang tersedia dengan kondisi kamar mandi bersama-sama. Sementara untuk tipe 21 itu, hanya tersedia sebanyak 6 unit.

Nantinya, para korban yang rumahnya hangus terbakar dapat tinggal di Rusunawa Manis Jaya secara gratis pada tiga bulan pertama.

Kemudian setelah periode tersebut, akan dilanjutkan sesuatu dengan prosedur yang telah berlaku terhadap para korban.

Sebab, puluhan rumah yang hangus terbakar milik warga tersebut merupakan bangunan liar yang tidak memiliki surat administrasi yang lengkap. Dan pemukiman tersebut dibangun di tepi bantaran Sungai Cisadane, Neglasari, Kota Tangerang, yang tidak sesuai perutukannya. (M28)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved