Sejak Januari 2023, 776 WNA Terdaftar Menjadi Pekerja Asing di Kabupaten Tangerang

Sebanyak 775 Warga Negara Asing (WNA) tercatat menjadi pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ilustrasi - Kebutuhan tenaga kerja dunia. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 775 Warga Negara Asing (WNA) tercatat menjadi pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut merupakan jumlah pekerja selama sejak awal Tahun 2023 lalu hingga bulan Oktober kemarin.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati.

"Selama periode Januari sampai Oktober 2023 terdapat 775 TKA di Kabupaten Tangerang dan berdasarkan hasil laporan keberadaan TKA itu mengalami peningkatan," ujar Iis kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: 18 Ribu Lebih Tenaga Kerja Berhasil Diserap Selama Gelaran Job Fair Virtual di Kota Tangerang 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ratusan WNA sebagai tenaga kerja asing bekerja pada berbagai bidang di perusahaan.

Mulai dari karyawan, tenaga ahli manufaktur, hingga tenaga pengajar ataupun guru. Selain itu, mereka yang bekerja tersebut mayoritasnya berasal dari negara China. 

"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di bidang pendidikan sebagai sebagai guru, paling banyak dari China dan Korea," kata dia. 

Kendati demikian, lanjut dia, Pemkab Tangerang tidak dapat mendata apabila terdapat WNA yang bekerja secara ilegal.

Pasalnya, seluruh pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang atas kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca juga: Penjelasan PT KAI Soal Prioritas Tenaga Kerja untuk Warga Terdampak Proyek Kereta Bandara Soetta

Oleh karena itu, Pemkab Tangerang tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan yang ada di wilayahnya. 

"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian dan kita juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," terangnya. 

Sementara untuk periode Tahun 2022, jumlah WNA yang bekerja di kawasan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.372 jiwa.

Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Pemborong Tambah Tenaga Kerja di GOR Green Lake City Kota Tangerang

Dari jumlah tersebut, TKA yang telah membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang. 

"Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," ucapnya. 

"Sekitar 547 TKA di tahun 2022 yang membayar dana konvensasi penggunaan tenaga kerja asing," jelas Iis Kurniati. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved