UU ASN Disahkan, Pemkot dan Pemkab Dilarang Rekrut Pegawai Honorer
Sesuai UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024.
Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
"Ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga," ujar Azwar Anas di kantor kusat BKN di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Jika pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer, lantas bagaimana cara lembaga atau instansi memenuhi kebutuhan pegawai?
Menurut Menpan-RB, ke depan pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".
Dalam UU ASN baru, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bisa saja nanti 1 tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.
Bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut? Ternyata, asa mereka masih "menggantung".
Menpan-RB menjelaskan, pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN. Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.
Dalam 2 bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang terlanjur direkrut.
Selain itu, selama 2 bulan tersebut, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.
"Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.