Apartemen di Tangerang Disulap oleh WNA Asal Tiongkok Jadi Tempat Produksi Sabu
Bareskrim Polri menggeruduk sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri menggeruduk sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35) dan ZJ (39) berhasil diringkus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto.
"Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram (kg) dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu berhasil diamankan," ujar Irjen Hary Sudwijanto kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Pabrik Sabu Dikemas Liquid Vape di Jakarta Barat Digerebek, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemudian Hary menerangkan, pengungkapan pabrik sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu.
Saat itu, diketahui akan ada proses pengiriman narkotika jenis sabu dari Batam menuju Jakarta.
Menyikapi laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, didapati 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram
"Saat 1 November 2023 barang kiriman tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online dari Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
"Dalam proses tersebut, tim menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik barang berinisial XM dan ZJ," imbuhnya.
Baca juga: Pemilik Pabrik Sabu di Karawaci Berkamuflase Pakai Cara Berpindah Tempat Tinggal
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku menuju Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6.
Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.
"Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," paparnya.
Menurut Hary, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga pelaku lain itu, merupakan pihak yang turut terlibat dari sindikat pembuatan narkoba tersebut.
"Ketiga DPO itu juga merupakan sesama WNA asal Tiongkok yang memiliki peran berbeda-beda," ucapnya
"Rencananya, sabu-sabu yang diproduksi di Tangerang ini akan dijual oleh para pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Irjen Hary Sudwijanto. (M28)
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 21 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang |
![]() |
---|
Bapenda Pastikan PBB-P2 2025 di Kabupaten Tangerang Tak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Diskon Pajak Besar-Besaran di Kabupaten Tangerang, Berlaku Sampai 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Rangkaian Peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.