Pimpinan KPK Diduga Memeras

Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di lapangan badminton di Mangga Besar, Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyematan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri memastikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK dilakukan secara cermat. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak membeberkan perkembangan penyelidikan kasus pemerasan terhadap SYL.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi untum menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," ucap Ade Safri, Rabu siang.

Ia mengatakan, anev dan konsolidasi dilakukan untuk mencermati hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan bahwa anev dan konsolidasi diikuti oleh penyidik gabungan.

"Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved