Penyeludupan Sabu dan Obat Terlarang dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta Digagalkan

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dibawa oleh seorang pria Warga Negara Asing berinisial AH (47) menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil digagalkan. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Sabu seberat 1,9 kilogram (kg) itu dibawa oleh seorang pria Warga Negara Asing berinisial AH (47) menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1.962 gram dari Malaysia," Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh AH dari Malaysia menaiki maskapai penerbangan Air Asia dengan kode penerbangan QZ 213 pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 23.50 WIB.

Setibanya di Indonesia, gerak-gerik AH terlihat mencurigakan dan panik lantaran berusaha membaur dengan penumpang lainnya.

Baca juga: Penyeludupan 1,2 Kg Sabu di Dalam Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta 

Petugas pun kemudian memeriksa barang-barang bawaan WNA asal India tersebut yang berupa koper, tas selempang dan sebuah kardus berisi termos.

Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan serbuk kristal bening pada bagian dalam tabung termos yang dibawanya tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 butir pil Alprazolam yang disembunyikan pada kotak obat yang ada di dalam koper milik AH.

"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine," kata dia.

"Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang akan menjalani keperluan bisnis di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, sabu dan obat terlarang tersebut dibawa oleh AH atas suruhan pihak lainnya yang ada di Malaysia berinisial F.

Baca juga: Penyeludupan 3,42 Kg Sabu Lewat Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang penerima berinisial S setibanya di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

"Usai mendapati narkotika dari barang bawaaannya itu, yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved