Pemerintah Indonesia Pulangkan Tiga Orang Utan Sumatera yang Dijual Secara Ilegal dari Thailand

Ke-tiga orang utan tersebut diselundupkan ke Bangkok pada tahun 2016 silam dan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand (Natural Resource and Enviromental Crimes Division) memulangkan tiga orang utan asal Indonesia. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand (Natural Resource and Enviromental Crimes Division) memulangkan tiga orang utan asal Indonesia.

Ke-tiga orang utan tersebut diselundupkan ke Bangkok pada tahun 2016 silam dan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Profesor Satyawan Pudyatmoko.

"Tiga orang utan ini pulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867 rute Bangkok-Jakarta," ujar Satyawan kepada awak media, Kamis (21/12/2023) malam.

"Dua dari tiga orang utan memiliki umur yang sama 7 tahun, yakni Nobita dan Sizuka dan satu lagi bernama Briant berusia 4 tahun," sambungnya.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyeludupan Ganja 791 Gram Menggunakan Kain Ulos 

Kemudian ia menerangkan, pemulangan orang utan tersebut berkat kerjasama antara Pemerintah Thailand dengan Indonesia yang melarang perdagangan satwa liar secara ilegal.

"Ini merupakan kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Thailand dalam memerangi perdagangan satwa liar yang dilakukan secara ilegal," kata dia.

Menurutnya, satwa liar tersebut harus dipulangkan kembali ke Indonesia kemanapun diperdagangkan secara gelap.

"Memang orang utan itu tidak boleh diperdagangkan, sehingga kalau di perdagangkan, katakanlah ke negara Thailand atau ke negara manapun, harus di kembalikan lagi ke asal," ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta 

Rencananya, usai dilakukan proses serah terima, tiga ekor orang utan tersebut akan dibawa menuju pusat rehabilitasi terlebih dahulu.

Kemudian, setelah dilakukan rehabilitasi di Jambi, orang utan tersebut baru akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.

"Setelah ini akan di bawa ke pusat rehabilitasi orang hutan di Sumatera, sebelum di lepas liarkan ke habitatnya," tuturnya.

"Dangan tambahan tiga ekor ini, sejak tahun 2006 lalu Pemerintah Indonesia telah memulangkan 71 orang hutan asli Sumatera yang diperdagangkan ke luar negeri," jelas prof Satyawan Pudyatmoko. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved