Wawancara Eksklusif
Pentingnya Seseorang Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut wawancara eksklusif jurnalis TribunTangerang.com (Warta Kota Network) Gilbert Sem Sandro bersama Alpian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pandemi Covid-19 mempercepat pemanfaatan teknologi digital di tengah masyarakat. Efeknya, beragam profesi "baru" bermunculan yang memungkinkan pekerjaan bisa dilakukan kapan dan di mana pun. Meski demikian, setiap profesi tetap memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Hal ini diingatkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batu Ceper, Alpian. Ia menekankan pentingnya seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut wawancara eksklusif jurnalis TribunTangerang.com (Warta Kota Network) Gilbert Sem Sandro bersama Alpian.
Wawancara ini ditulis menjadi dua seri. Pada seri pertama ini, Alpian menjabarkan alasan mengapa penting menjadi peserta BPJS. Berikut kutipannya:
Bisa dijelaskan mengenai BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS ini merupakan program pemerintah dan kami bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sesuai Undang-Undang (UU), prinsip BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa yaitu pertama sifatnya bergotong royong, kemudian nirlaba, jadi tidak mencari keuntungan. Kemudian sifatnya terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan terkait penyelenggaraan, lalu dapat dijangkau semua masyarakat. Kemudian kepesertaannya bersifat wajib, ini tata kelolanya dari dana pekerja dan manfaatnya harus benar-benar mereka rasakan. Kalau bicara asas, BPJS ini berasaskan kemanusiaan yang pada pekerja artinya adalah perlindungan. Jadi kami sasarannya ada beberapa pekerja, pertama sektor formal kemudian informal. Lalu Pekerja Migran Indonesia, jasa konstruksi dan tenaga kerja asing. Mengenai Bukan Penerima Upah (BPU) itu sifatnya sektor informal dan BPU ini tidak wajib, sukarela. Pesertanya seluruh pekerja sektor informal yang sifatnya mandiri tanpa memiliki majikan. Contohnya pedagang kaki lima, driver ojek online, petani, pelaku UMKM.
Lalu apa saja program BPJS Ketenagakerjaan dan berapa iuran yang harus dibayarkan pesertanya?
Untuk sektor formal atau Penerima Upah (PU) mulai dari 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen, tergantung dari tingkat tingginya risiko. Pertama ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang 1,74 persen itu biasanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di oil, gas, konstruksi dan itu ditanggung perusahaan tempat mereka bekerja. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) 0,30 persen dan itu juga ditanggung perusahaan pemberi kerja. Lalu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) totalnya 5,70 persen yang terdiri atas 3,70 persen dari perusahaan dan dua persennya ditanggung pekerja itu sendiri. Kemudian Jaminan Pensiun (JP) sebesar dua persen yang ditanggung perusahaan, satu persennya oleh pekerja, jadi totalnya tiga persen. Satu lagi ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang murni dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak ada potongan untuk pekerja.
Apa saja manfaat dari setiap program tersebut?
Manfaat pertama jaminan kecelakaan kerja. Ketika dari rumah menuju kantor tempat kerjanya di mana pun berada, akan kami tanggung. Kemudian kalau dinas ke luar kota, sepanjang ada surat tugasnya ya itu ditanggung. Jadi ketika terjadi risiko kecelakaan kerja itu ada yang biaya-biaya yang harus dikeluarkan, baik kecelakaan kerja di darat, di laut, di darat itu dikasih bantuan biaya. Kalau kecelakaan kerja di darat maksimal Rp 5 juta, kemudian di laut Rp 2 juta, kemudian di udara itu Rp 10 juta. Kemudian ada juga yang namanya biaya perawatan panjang tanpa batas atau istilah sekarangnya unlimited. Jadi apa pun akibat risiko kecelakaan kerja itu diganti sampai sembuh.
Kemudian ada yang namanya STMB, Sementara Tidak Mampu Bekerja. Nah kami yang kasih gaji mereka. Misalnya enam bulan pertama itu dikasih 100 persen dari upahnya, kemudian enam bulan berikutnya masih 100 persen dan selanjutnya 50 persen. Jadi itu gaji yang dikasih ketika mereka terjadi risiko sehingga belum bisa bekerja. Jadi perusahaan sudah enggak perlu menggaji lagi. Kemudian risiko apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kami beri 48 kali upah. Misalnya upahnya Rp 10 juta per bulan, dikali 48 bulan, jadi totalnya Rp 480 juta.
Lalu ada santuan-santunan seperti santunan cacat fungsi, cacat sebagian anatomi, cacat total tetap, dan sebagainya. Ada juga bantuan alat seperti kaki, tangan, sampai gigi jika memang terjadi risiko tersebut. Kemudian bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, anaknya akan mendapatkan beasiswa yang totalnya Rp 174 juta, maksimal anaknya dua. Beasiswa itu digunakan untuk biaya pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, sampai mahasiswa. Kalau anaknya itu sudah kerja, ya sudah setop, selesai.
Kemudian untuk jaminan kematian yaitu jaminan terhadap peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti karena sakit. Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya menabung. Jadi kantor kami ini ramai setiap bulan peserta yang datang mengambil tabungan haknya mereka. Kemudian jaminan pensiun yang konsepnya sama dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk pekerja swasta. Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini sudah memberikan jaminan pensiun bagi pekerja yang pesertanya adalah perusahaan yang menengah-besar. Diharapkan mereka mampu membayar selama 15 tahun iuran.
Terakhir adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan kepada pekerja terkena PHK seperti akibat Pandemi Covid-19 kemarin. Untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu kami berikan tiga bulan pertama itu 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upahnya dan totalnya enam bulan.
Apakah masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya?
Kami punya target market yaitu PU dan BPU. Jadi sekarang lebih banyak di informal sebesar 60 persen dan di perusahaan formal itu 40 persen. Kalau berbicara PU, masih banyak perusahaan yang belum patuh untuk mendaftarkan dengan macam-macam alasan, padahal ada sanksinya, bahkan pidana. Bagi perusahaan yang tidak memotong atau menyetor itu pidananya delapan tahun. Jadi ada dua, sanksi pidana dan administrasi. Sesuai dengan UU nomor 24, sanksinya delapan tahun hukuman penjara dan dendanya sampai Rp 1 miliar. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 itu pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaanya dan menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Resmi Menjabat Lagi, Wali Kota Tangsel Dihadapkan Oleh Darurat Sampah |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel Dadang Darmawan Bicara Pengalaman di DPRD dan Komitmen untuk Warga |
![]() |
---|
Butuh Perhitungan dan Seleksi Panjang Memilih Intan Nurul Hikmah Jadi Wakil Bupati Tangerang 2024 |
![]() |
---|
Dua Kali Musyawarah di Keluarga Inti Demi Mendapat Restu Beribadah, Mengabdi dan Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Erlangga Yudha Nugraha Gandeng Anak Muda Mewarnai Kontestasi Pilkada di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.