Sosok Alvin Lim, Pengacara Tangerang yang Baru Keluar Penjara dan Tak Mau Jadi Lembek Seperti Ahok

Alvin Lim, pengacara Tangerang yang pernah dilaporkan ke polisi karena menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia, menolak jadi lembek seperti Ahok

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang/Rendy Rutama
Pengacara Alvin Lim setelah bebas dari penjara, Senin (25/12/2023). 

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.

Di sisi lin, Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/9/2022), lantaran menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perwakilan Persaja, Yadyn, mengatakan, ia dan rekan-rekannya melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", Alvin dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat," ucap Yadyn dikutip dari Kompas.com.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alvin divonis 4,5 tahun penjara pada 30 Agustus 2022 dalam perkara dugaan kasus penipuan klaim asuransi di PT Allianz Life Indonesia. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved