Pemilu 2024

Tangsel Paling Dominan Terjadi Pelanggaran Pemasangan APK di Pemilu 2024

Wilayah Tangerang Selatan menjadi lokasi paling dominan ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Banten.

Tribuntangerang.com /Raf
Sejumlah APK menempel di pohon-pohon yang ada di Jalan Raya Siliwangi, Kota Tangerang Selata 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wilayah Tangerang Selatan menjadi lokasi paling dominan ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Banten.

Dalam penertiban APK secara serentak di delapan kabupaten-kota se Banten pada Rabu (10/1/2023) lalu, ditemukan 10.238 APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya ditertib3kan di Tangerang Selatan.

Jumlah tersebut paling dominan dibanding wilayah lain.

"Tangsel paling dominan terjadi pelanggarannya, kami temukan sebanyak 10.238, kedua Kabupaten Pandeglang 7.900 dan ketiga Kabupaten Serang 7.709 APK yang melanggar aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024,” ujar Ali Faisal, ketua Bawaslu Banten, Kamis (11/1/2023) kemarin.

Baca juga: Ribuan APK Ditertibkan selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Tangerang Minta Caleg Taati Aturan

Dalam rinciannya, bahan kampanye yang ditertibkan oleh pihaknya yakni  7.177 spanduk, 2.782 poster, 171 reklame, 20 umbul-umbul, 74 kalender, 11 stiker, dua pakaian, dan satu selebaran.

APK tersebut melanggar karena terpasang di tempat terlarang beruba di pohon, di taman,  dan di pinggir jalan protokol.

Kata Ali, dalam penertiban serentak, timnya tidak dapat menyisir semua lokasi, sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap. 

"Tapi biasanya setelah kami lakukan penertiban, di kemudian hari APK akan kembali menjamur. Tapi kita terus melakukan upaya penertiban,” katanya.

Baca juga: Masih Banyak Peserta Pemilu Bandel Langgar Aturan Pemasangan APK di Banten, Paling Banyak di Tangsel

Sementara itu, ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep membenarkan jumlah APK yang ditertibkan di wilayahnya tersebut

"10.238. Itu faktanya," kata Acep kepada Tribun Tangerang, Jumat (12/1/2024).

Meski tergolong dominan, namun ia mengapresiasi adanya caleg yang menurunkan APK-nya sendiri yang melanggar aturan.

Caleg tersebut berasal dari partai PDI Perjuangan, atas nama Syamsul Hariyanto.

"Mustinya ini menjadi contoh bagi caleg partai lain agar sadar diri jika memasang APK di tempat yang salah agar ditertibkan sendiri," ujar Acep.

Ia meminta agar peserta pemilu taat aturan. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved