Bos Robot Trading VB yang Tipu 11.930 Orang Ditangkap, Keruk Uang Rp 1,8 Triliun dari Para Korban

Bos robot trading Viral Blast (VB), Putra Wibowo, ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Jadi buronan polisi selama 2 tahun, pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo ditangkap Bareskrim Polri di Thailand. Ia menipu 11.930 orang dan mengeruk uang Rp 1,8 triliun dari para korban. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bos robot trading Viral Blast (VB), Putra Wibowo, ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Putra Wibowo yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak dua tahun lalu.

Selama dua tahun tersebut, Putra Wibowo bersembunyi di Thailand. Dia dilindungi istrinya yang merupakan warga negara Thailand.

"Tersangka ditangkap di Bangkok," papar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Samsul Arifin kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Awalnya Putra Wibowo diproses aparat hukum Thailand karena pelanggaran keimigrasian.

"Penangkapan awal oleh pihak imigrasi Bangkok, mereka kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok yang selanjutnya menghubungi Div Hubinter Polri. Kemudian Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," kata Samsul.

"Tadi malam, alhamdulillah, semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim," ujar Samsul.

Sebagai informasi, Putra Wibowo dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,8 triliun.

Samsul menjelaskan, kasus robot trading viral Blast ini, telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, sejak 2022 lalu.

"Yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini ditangani Dittipideksus," ujar Samsul Arifin.

Samsul menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami aset lain dari Putra Wibowo, untuk kelengkapan berkas yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjunya kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Menurut Samsul apartemen milik Putra Wibowo dan rekening atas nama orang lain, telah disita.

Akan tetapi, dia belum dapat menyebutkan jumlah dalam rekening, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved