Pemilu 2024

Jelang Pelantikan Esok Hari, KPU Kota Tangerang Persiapkan Data 10.342 Pamsung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu data pamsung yang bertugas pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta (kanan) mendampingi Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah (kiri) saat tengah diwawancarai perihal persiapan pelantikan 10.342 orang pamsung, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu data pamsung yang bertugas pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, lebih dari 10 ribu orang pamsung dibutuhkan untuk mengamankan 3.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.

"Dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang, terdapat 3.175 TPS dan setiap TPS dijaga oleh dua orang pamsung," ujar Yudhistira kepada Tribuntangerang.com, Rabu (31/1/2024).

"Dengan demikian bola dikalikan dua orang, maka jumlah pamsung yang dibutuhkan sebanyak 10.342 personel," sambungnya.

Baca juga: KPU Tangsel Pastikan Kotak Suara Tersegel Sebelum Didistribusikan ke Kecamatan

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengamanan langsung pada TPS merupakan kewajiban dari pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Akan tetapi karena jumlah personel Satpol PP Kota Tangerang yang terbatas, KPU Kota Tangerang pun melibatkan masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang mengajukan diri menjadi pamsung akan menjalani pelatihan khusus terlebih dahulu untuk menjaga TPS.

"Saat ini kami masih menunggu pengajuan pamsung dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata dia.

Baca juga: Penjelasan KPU Tangerang Selatan Soal Uang Transport Bimtek KPPS

Menurutnya, tidak ada batasan syarat bagi masyarakat yang ingin berkontribusi menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

Hanya saja, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pamsumg tersebut tidak boleh terafiliasi dengan calon legislatif (caleg) tingkat apapun.

"Jadi mau laki-laki ataupun perempuan, semua bebas mendaftar menjadi pamsung, tanpa ada batasan usia," tuturnya.

"Syarat utamanya sebenarnya hanya, harus dekat dengan lokasi TPS, tidak terafiliasi dengan partai politik dan bukan bagian dari tim sukes atau tim pemenangan siapapun," paparnya.

Baca juga: KPU Tangsel Optimis Anggota KPPS Mampu Sukseskan Pemilu 2024

Ribuan pamsung tersebut akan segera dilakukan pelantikan ataupun penetapan pada Kamis (1/2/2024) esok hari.

Dengan demikian, setiap TPS nantinya akan dilayani ataupun dijaga oleh 9 orang yang terdiri dari 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemumgutan Suara (KPPS) dan dua orang pamsung.

"Satu minggu setelah penetapan KPPS, petugas ketertibannya juga barus ditetapkan, jadi paling lambat pamsung ini sudah dilantik besok," jelas Yudhistira. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved