Unisba Serukan Pernyataan Sikap Selamatkan Demokrasi, Desak Penegakan Hukum atas Pelanggaran Pemilu
Unisba Bandung mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kondisi politik Indonesia saat ini.
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG - Universitas Islam Bandung (UNISBA) mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kondisi politik Indonesia saat ini.
Langkah ini ditandai dengan pembacaan surat pernyataan sikap dan penandatanganan di halaman Dekanat Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jabar, Senin (5/2/2024).
Salah satu poin dari pernyataan sikap Unisba adalah mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Rektor Unisba, Bidang Kemahasiswaan, Prof A Harits Numan mengatakan, saat ini Indonesia berada di persimpangan jalan, tampak kehilangan arah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Demokrasi bukan sekadar slogan, tapi adab dalam bernegara," ujar Harits, saat membacakan pernyataan sikap.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat empat pilar yang menjadi pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
"Di mana nilai-nilai yang terdapat di dalamnya diambil dari karakter dan pandangan hidup dari bangsa Indonesia; UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi dasar pijakan bagi kehidupan bangsa Indonesia," ucapnya.
"Undang-undang ini mengatur tentang bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan lainnya," sambungnya.
Oleh karena itu, kata dia, civitas akademika Unisba menyampaikan sikapnya menyatukan tekad untuk menyelamatkan demokrasi lebih beradab.
Berikut poin-poinnya.
1. Sebagai Ulil Amri, Presiden hendaknya menjadi suri tauladan dengan menunjukkan proses pembentukan kepemimpinan yang baik, menaungi kesatuan masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda pilihan; dan mampu mewujudkan sebuah sistem masyarakat yang manusia dapat hidup di dalamnya dengan aman dan tenteram.
2. Presiden memiliki sense of crisis terhadap degradasi hukum dan demokrasi, memiliki sense of achievement, yaitu semangat agar masyarakat dan bangsa meraih kemajuan, serta memiliki sense of compassion yakni mencintai dan mengasihi umat manusia.
3. Presiden bukan hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tapi juga Kepala Negara yang seharusnya mementingkan legacy, keteladanan, dan etika sebagai Presiden.
4. Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, agar tidak terjadi abuse of power dan adab keteladanan bernegara, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengayomi masyarakat luas (bersikap netral).
5. Mendesak negara untuk lebih serius memperjuangkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mengefektifkan penegakan hukum, termasuk salah satunya mengembalikan kesaktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membebaskannya dari segala intervensi yang melemahkan.
7 Anggota Ormas Dibekuk Polisi Usai Peras Sopir Truk, Begini Peran Masing-masing Tersangka |
![]() |
---|
Maknai Hari Lahir Pancasila, Maesyal Rasyid Minta OPD Dukung Program Nasional |
![]() |
---|
Megawati dan Gibran Bisik-bisik hingga Tertawa Bareng saat Hadiri Hari Lahir Pancasila |
![]() |
---|
Setelah Diduduki bertahun-tahun, RSU Tangsel Bebas dari Ormas |
![]() |
---|
Gratis! Parkir di RSU Tangsel Kini Tak Lagi Dikuasai Ormas Pemuda Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.