Jumat, 24 April 2026

Penyelidikan di Google Rampung, KPPU Dalami Dugaan Raksasa Digital Lakukan Monopoli Pasar

KPPU mencurigai dugaan monopoli pasar yang dilakukan oleh raksasa digital Google.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai dugaan monopoli pasar yang dilakukan oleh Google.

Dugaan praktik monopoli ini terkait dengan pembayaran digital pada Google Pay Billing.

Kecurigaan adanya monopoli pada Google Pay Billing ini diungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Fanshurullah Asa.

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," papar Fanshurullah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Fanshurullah menjelaskan dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi.

Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.

Selain itu, KPPU juga mengendus adanya dugaan monopoli pada platform salah satu e-commerce.

Anggota komisi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dugaan monopoli itu menyusul e-commerce tersebut sudah tidak memiliki pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasinya.

"Sebelumnya penyedia harga dan pengiriman itu terbuka, konsumen bisa memilih nah tapi sekarang jadi tertutup. Yang ditampilkan pun hanya jasa pengiriman yang bagian dari afilisiasi mereka,” katanya.

"Sehingga kita melihat ada algoritma dugaan (monopoli) karena diarahkan pada perusahaan yang merupakan afiliasi tadi. Tapi ini masih dalam tahap pemberkasan dan kalau memang benar melakukan monopoli akan kita proses," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved