Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Bebas Intervensi, Bebas Pengaruh dan Objektif Pada Pemilu
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan netralitas ASN pada Pemilu yakni bebas intervensi, bebas pengaruh dan objektif
TRIBUNTANGERANG.COM, BALI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).
“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.
Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.
“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” sebutnya.
Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Sebut Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Sampaikan 6 Arahan Penting Mendagri dalam Rakortekrenbang 2024 di Surabaya |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Variabel Kesuksesan Otonomi Daerah |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Tentang Pentingnya Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.