Pemilu 2024

1.130 DPT di 4 TPS Kota Tangerang Dijadwalkan Ikut Pemilu Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menggelar pemungutan suara susulan pada Minggu (18/2/2024)

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, penjadwalan pemungutan suara susulan itu dilakukan pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pada Rabu (14/2/2024) lalu terdampak banjir. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menggelar pemungutan suara susulan pada Minggu (18/2/2024)

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, penjadwalan pemungutan suara susulan itu dilakukan pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pada Rabu (14/2/2024) lalu terdampak banjir.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, peristiwa banjir kemarin berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang, namun sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara dan sisanya terdapat 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara," ujar Qori kepada awak media, Jumat (16/2/2024).

Empat tempat pemungutan suara susulan yang dijadwalkan lantaran sempat terdampak banjir itu berada di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Pasca Ditunda karena Banjir, Ini Daftar 14 TPS di Pondok Aren yang Bakal Menjalani Pemilu Lanjutan

Adapun TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan untuk melayani 1.130 Daftar Pemilih Tetap atau DPT meliputi TPS 01, TPS 02, TPS 05 dan TPS 06.

"Untuk TPS 01 teridi dari 275 DPT, kemudian 274 DPT berada di TPS 02, pada TPS 05 ada 292 DPT dan TPS 06 akan melayani 289 DPT," paparnya.

Dalam pelaksanaan pejadwalan ulang pemungutan suara, KPU Kota Tangerang telah memastikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam kondisi aman.

Sebab kebutuhan logistik tersebut langsung dievakuasi ke lokasi yang lebih aman dari TPS sebelumnya yang terendam banjir.

"Keputusan penundaan pemungutan suara tersebut telah kami koordinasikan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut," kata dia.

"Tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi yang sesuai dengan regulasi yang ada," sambungnya.

Baca juga: 3805 DPT di Pondok Aren akan Jalani Pemilu Lanjutan 18 Februari 2024

Menurut Qori, keputusan KPU Kota Tangerang menjadwal ulang proses pemilihan suara itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Berpedoman pada peraturan tersebut, proses pemungutan suara pun dijadwalkan ulang dengan memilih akhir pekan sebagai waktu proses pelaksanaannya.

"Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal," jelas Qori Ayatullah. (m28)

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved