Jokowi Teken Perpres Publisher Right di HPN 2024 Untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/M37
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat didoorstop usai menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Perpres Publisher Right ini tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres publisher right,” kata Joko Widodo saat menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Pria yang kerap disapa Jokowi itu mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan sikap pemerintah dalam menyadari beragam tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital.

Oleh karena itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung pers yang adaptif dengan tetap hormati kebebasan pers.

“Serupa yang sudah saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalis berkualitas dan berkelanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti,” lugasnya.

Jokowi menuturkan sebelum menandatangani perpres tersebut, beberapa pihak telah melalui proses yang dinilainya sangat panjang.

Sebab terdapat beragam perbedaan pendapat, dan ia tahu hal itu membuat melelahkan bagi banyak pihak karena sulit menemui titik temu sebelum akhirnya ditandatangani.

“Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital besar, dan kami harus timbang-timbang terus implikasinya,” tuturnya.

“Setelah mulai ada titik kesepakatan atau titik temu ditambah lagi dengan dewan pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi juga mendorong terus akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” tambahnya.

Orang nomor satu di Indonesia itu pun mengingatkan dalam Perpres tersebut para insan jurnalisme dapat memperkuat jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Tidak hanya itu, jurnalisme juga dapat mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kami ingin kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerjasama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Pria yang ditemui dengan mengenakan batik berwarna coklat itu pun mengungkapkan Perpres ini tidak dimaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Lalu tentang implementasi Perpres ini Jokowi menilai perlu adanya upaya mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin terjadi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved