2 Poin Permintaan Korban Perundungan di Serpong Saat Ajukan Perlindungan ke LPSK

Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Internasional di Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

tribuntangerang.com/Ikhwana
Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban perundungan sekolah swasta di Serpong Tangsel 

Laporan WartawanTribuntangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Internasional di Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ada dua poin permintaan dari pihak korban kepada LPSK yaitu:

Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban mengungkapkan jika pihaknya minta pengamanan.

"Pertama adalah pengamanan kepada korban dalam hal persidangan. Misalkan ataupun  ada orang orang yang mau mengganggu korban," ucap Muhamad Rizki Firdaus saat ditemui di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (26/2/2024).

"Kenapa? Karena saya melihat kasus ini banyak pihak. Terduga pelaku yang terlibat. Selain yang melakukan atau anak yang berhadapan dengan hukum, ada yang menonton toh? Nah, siapa yang bisa menjamin tidak ada shadow ini," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Anak Vincent Rompies Usai Dikabarkan DO dari Sekolah Atas Dugaan Perundungan

Menurut Rizki perlindungan kepada kliennya sangat dibutuhkan saat kembali menjalani aktivitas belajar mengajar.

Kata Rizki,  pihak LPSK menyebut jika permintaan tersebut memang terbilang logis.

"Ketika memang anak ini lagi sendiri atau anak ini korban ini sudah mulai sekolah, kekhawatiran itulah yang kami sampaikan ke LPSK dan menganggap hal itu sangat logis sekali," kata Rizki.

Atas apa yang diminta, pihaknya masih menunggu assessment dari LPSK.

"Untuk kami berikan perlindungan walaupun asesmennya masih kami tunggu," ucap Rizki.

Ajukan Ganti Rugi

Pihak korban meminta ganti rugi terkait kerugian yang diterima atas dugaan perundungan yang diterima.

"Yang kedua adalah kami ajukan restitusi," kata Rizki 

Rizki menegaskan jika ganti rugi yang diajukan adalah apa yang telah diterima oleh korban sesuai dengan bukti yang ada. 

"Restitusi adalah ganti rugi yang harus diberikan kepada korban terkait kerugian kerugian yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Itu poinnya," pungkasnya. (m30)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved