2 Poin Permintaan Korban Perundungan di Serpong Saat Ajukan Perlindungan ke LPSK
Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Internasional di Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan WartawanTribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Internasional di Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ada dua poin permintaan dari pihak korban kepada LPSK yaitu:
Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban mengungkapkan jika pihaknya minta pengamanan.
"Pertama adalah pengamanan kepada korban dalam hal persidangan. Misalkan ataupun ada orang orang yang mau mengganggu korban," ucap Muhamad Rizki Firdaus saat ditemui di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (26/2/2024).
"Kenapa? Karena saya melihat kasus ini banyak pihak. Terduga pelaku yang terlibat. Selain yang melakukan atau anak yang berhadapan dengan hukum, ada yang menonton toh? Nah, siapa yang bisa menjamin tidak ada shadow ini," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Anak Vincent Rompies Usai Dikabarkan DO dari Sekolah Atas Dugaan Perundungan
Menurut Rizki perlindungan kepada kliennya sangat dibutuhkan saat kembali menjalani aktivitas belajar mengajar.
Kata Rizki, pihak LPSK menyebut jika permintaan tersebut memang terbilang logis.
"Ketika memang anak ini lagi sendiri atau anak ini korban ini sudah mulai sekolah, kekhawatiran itulah yang kami sampaikan ke LPSK dan menganggap hal itu sangat logis sekali," kata Rizki.
Atas apa yang diminta, pihaknya masih menunggu assessment dari LPSK.
"Untuk kami berikan perlindungan walaupun asesmennya masih kami tunggu," ucap Rizki.
Ajukan Ganti Rugi
Pihak korban meminta ganti rugi terkait kerugian yang diterima atas dugaan perundungan yang diterima.
"Yang kedua adalah kami ajukan restitusi," kata Rizki
Rizki menegaskan jika ganti rugi yang diajukan adalah apa yang telah diterima oleh korban sesuai dengan bukti yang ada.
"Restitusi adalah ganti rugi yang harus diberikan kepada korban terkait kerugian kerugian yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Itu poinnya," pungkasnya. (m30)
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Kamis 4 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
20 Rumah Dinas Polsek Serpong Terbakar, Api Menyebar dari Rumah Kosong |
![]() |
---|
Cerita Gatot cuma Bisa Selamatkan Diri saat Kebakaran Asrama Polri Serpong |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Rabu 3 September 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.