Tujuh Siswa SD Dihukum kumMenjilat Kuaci di Lantai, Kasusnya Dilaporkan ke Dinas Perlindungan Anak

Sejumlah murid SD di Lampung dijatuhi hukuman yang menjijikkan. Mereka disuruh makan kuaci yang disebar di lantai.

Editor: Ign Prayoga
ISTIMEWA/worldofbuzz.com
Ilustrasi bullying pada pelajar 

TRIBUNTANGERANG.COM, LAMPUNG - Sejumlah murid SD di Lampung dijatuhi hukuman yang menjijikkan.

Mereka disuruh makan kuaci yang disebar di lantai.

Para murid SD tersebut harus mengambil kuaci menggunakan lidah dan mulut mereka.

Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dua guru SD yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian ini telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.

Azwar, salah satu orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman makan kuaci di lantai kepada tujuh siswa.

Azwar menyebutkan, ketujuh siswa tersebut disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai.

Ketujuh siswa tersebut dilarang menggunakan tangan. Mereka harus jongkok dan mengambil kuaci menggunakan lidah dan mulut. 

Siswa yang bangun dari posisi jongkok, dipukul menggunakan kayu.

"Kami menilai hukuman itu berlebihan, ketujuh siswa tersebut dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya dari lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) siang.

Awalnya, sejumlah siswa kelas 3 memakan kuaci pada jam istirahat.

Saat jam istirahat berakhir, wali kelas berinisial NS mendapati ruangan kotor karena kulit kuaci bertebaran di lantai.

Para siswa kelas 3 kemudian dihukum menyapu lantai.

"Mereka disuruh menyapu lantai tersebut sampai bersih dan gurunya berkata tidak akan mengajar jika ruangan kelas tidak bersih," bebernya.

NS kemudian memanggil tiga guru yakni B, M, dan N.

Lalu NS bertanya kepada ketiga guru tersebut, hukuman apa yang pantas diberikan kepada murid-muridnya.

M mengusulkan hukuman dalam bentuk memakan kuaci.

Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.

Lalu dia menyuruh murid-murid tersebut jongkok dan meletakkan tangan di belakang punggung.

Para siswa kemudian disuruh menggunakan mulut untuk mengambil dan memakan kuaci yang ditebar di lantai.

"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.

Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.

Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.

Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.

Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Barat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.

"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.

"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved