Pelaku Pemerasan Pejabat Tangerang yang Bawa Wanita Muda ke Hotel FM3 Divonis 10 Bulan Penjara
Sepuluh pelaku pemerasan terhadap pejabat Tangerang divonis 10 bulan penjara. Para pelaku menunggu mangsa di sekitar hotel FM3 Tangerang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepuluh pelaku pemerasan terhadap pejabat Tangerang divonis 10 bulan penjara.
Para pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan dan mengincar pejabat yang mengencani wanita panggilan di kamar hotel.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkomunikasi melalui WA grup yang dinamai My Love.
Mengutip data dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang vonis terhadap para pelaku pemerasan ini dibacakan oleh hakim pada 20 Februari 2024.
Mereka disidang oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dan Edy Toto Purba serta Kony Hartanto sebagai anggota majelis hakim.
Hakim menyatakan, para pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan secara berlanjut.
Hakim pun menjatuhkan pidana yang setara kepada para pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata hakim.
"Menyatakan barang bukti berupa 50 lembar uang Rp 100.000 dikembalikan kepada saksi Krisno Teddy," ujar hakim.
Dokumen PN Tangerang juga menjelaskan kronologi aksi pemerasan yang dilakukan kelompok My Love ini.
Kelompok ini terdiri atas Jerry, Bestan, Frans, Abel, Perdi, Edy, Sri, Jesre, Felix, serta Dandi.
Baca juga: Terungkap Peran 14 Orang yang Ditangkap Polisi Karena Peras Tamu Hotel Rp1 miliar di Tangerang
Menurut hakim, kelompok ini mengambil peran menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan perzinahan. "Para terdakwa memposisikan dirinya sebagai mitra dari penegak hukum, dengan posisi tersebut para terdakwa merasa telah memiliki sebagian dari kekuasaan penegakan hukum sehingga para terdakwa berupaya menciptakan kesempatan untuk melakukan rekayasa perkara demi kepentingan sendiri," kata hakim.
Setelah menyusun rencana, kelompok ini menjalankan aksinya pada Jumat (4/8/2023). Saat itu, Abel bersama Jesre dan tiga orang lainnya berangkat ke Hotel FM3 yang berlokasi di dekat pintu tol Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Mengendarai mobil warna putih, mereka ke lokasi tersebut untuk mencari target sasaran.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Abel dkk melihat mobil Mitsubishi Pajero pelat merah (mobil dinas pemerintah) keluar dari Hotel FM3.
Belakangan diketahui, di dalam mobil itu ada dua orang yakni Krisno Teddy dan Chika Andiani.
Abel segera mengirim kabar ke WA grup My Love.
Kelompok ini segera bergerak, sebagian membuntuti mobil Pajero tersebut.
Mobil pelat merah itu ternyata belok ke halaman mal Tangerang City di kawasan Cikokol.
Setelah Chika turun di lobi mal, mobil yang dikemudikan Krisno Teddy tersebut tancap gas meninggalkan mal Tangerang City.
Sebagian anggota WA grup My Love segera mengorek informasi dari Chika.
Sebagian lainnya mengikuti mobil Pajero yang ternyata mengarah pulang ke sebuah perumahan di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 20.00, Abel dan rekan-rekannya mengetuk pintu rumah Krisno Teddy.
Mereka menuduh Krisno Teddy telah menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perzinahan di Hotel FM3.
Kelompok ini juga mengancam akan mengangkat cerita perzinahan Krisno Teddy dan Chika ke media massa.
Meski Krisno Teddy membantah tuduhan tersebut, para pelaku menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat.
Para pelaku kemudian mendesak Krisno Teddy menyerahkan uang Rp 350 juta agas masalah tersebut tidak diangkat ke media.
Krisno Teddy mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Dia kemudian menawarkan uang Rp 5 juta.
"Namun ditolak oleh para terdakwa dengan alasan jumlah tersebut tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan oleh saksi Krisno Teddy," kata hakim.
Para pelaku kemudian minta uang tutup mulut Rp 120 juta.
Krisno Teddy menyanggupi dan minta waktu untuk menyiapkan uangnya.
Kesempatan itu digunakan Krisno Teddy untuk menghubungi polisi.
Beberapa saat kemudian, polisi datang dan menggulung kelompok My Love.
Pada pemeriksaan di polisi, kelompok My Love mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi serupa.
Mereka mengaku pernah memeras Agus di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023, dan Latief di wilayah Benda, Kota Tangerang, pada Juli 2023.
Dari Agus, para pelaku mengeruk uang Rp 2 juta. Sedangkan dari Latief para pelaku mendapat uang Rp 25 juta
Korban lainnya adalah Sutanto yang diperas Rp 4,9 juta dan Toto yang diperas Rp 5 juta.
Setelah digulung polisi pada 4 Agustus 2023 itu, kelompok My Love diproses hukum dan diajukan ke pengadilan hingga akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 5 Agustus 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 4 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 1 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Palak Kontraktor hingga Puluhan Juta, Ketua RW dan RT di Curug Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 31 Juli 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.