Bea Cukai Soetta Mulai Sosialisasikan Jumlah Muatan Maksimal Penumpang dari Luar Negeri
Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebagai pintu gerbang Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tentu menjadi perlintasan bagi ribuan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Hal tersebut membuat berbagai instansi melakukan pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang yang baru saja tiba di Indonesia.
Salah satu instansi yang akan memperketat pemeriksaan terhadap penumpang luar negeri ialah Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujar Gatot saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan 1 Ton Milk Bun After You yang Dibawa dari Thailand
Pokok peraturan yang dititipkan kepada Bea Cukai tersebut adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia.
Pasca ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu, Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3/2024) lusa.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," kata dia.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target, Penurunan Produksi Rokok Golongan I Turut Jadi Penyebab
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Komoditi yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," kata dia.
"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.
Menurut Gatot, peraturan terbaru tersebut bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyeludupan Ganja 791 Gram Menggunakan Kain Ulos
Nantinya apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
| 6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025 |
|
|---|
| Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
|
|---|
| Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ketamine dari Warga Malaysia |
|
|---|
| Pria Asal Mesir Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta usai Mencoba Seludupkan Primata Langka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Bea-Cukai-Soekarno-Hatta-Gatot-Sugeng-Wibowo-83.jpg)