Pasangan Suami Istri Sindikat Pencurian Uang dari Kasir Minimarket Ditangkap Polisi di Tangerang

Unit Reskrim Polsek Sepatan meringkus pasangan suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian uang tunai.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ER (kanan) dan HIP (kiri) saat menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sepatan di Mapolsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Sepatan meringkus pasangan suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian uang tunai.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, suami isteri berinisial ER (29) dan HIP (23) itu mencuri uang tunai dari salah satu minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Suami istri ER dan HIP ditangkap usai mencuri uang tunai dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet Sepatan sebesar Rp 10.800.000," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Kronologi pengungkan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian pada sebuah minimarket di kawasan Sepatan pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Saat menjalankan aksinya sekira pukul 12.20 WIB, HIP berpura-pura meminta bantuan kepada petugas untuk mengambil minuman dalam kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. 

Baca juga: Inilah Wajah Pelaku Ganjal ATM di Bekasi, Panik Saat Dikurung dalam Bilik Kaca dan Dikerumuni Massa

Setelah korban melayani permintaan tersebut, ER pun mengambil sejumlah uang tunai yang berada dalam laci kasir dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di dalam minimarket, ke dua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Kamis, (7/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

"Pelaku kami amankan pada sebuah rumah kontrakan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut telah berulangkali menjalani aksinya dengan modus yang serupa. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Tangerang

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 16 minimarket berbeda, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Barat," tuturnya.

"Selain menggondol uang tunai di 16 lokasi minimarket, mereka juga mencuri telepon seluler milik para petugas kasir  yang tergeletak di dalam laci meja kasir," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ER dan HIP pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ke dua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun lamanya," terang AKP Sriyono. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved