Warga Kabupaten Tangerang Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Berikut ini jadwal mudik gratis 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini jadwal mudik gratis 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dishub Kabupaten Tangerang membuka program mudik gratis ke empat provinsi.
Adapun empat provinisi tersebut diantaranya Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan total 11 tujuan Kota dan Kabupaten.
Untuk pendaftaran mudik gratis di Kabupaten Tangerang dibuka pada 13 Maret 2024 hingga 19 Maret 2024.
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Bersama Kimia Farma Dibuka 15 Maret 2024, Siapa Saja yang Bisa Ikut?
Adapun koata mudik gratis sebanyak 1.430 penumpang dengan 26 unit bus, jika kuota tekah terisi penuh secara otomatis pendaftaran akan ditutup.
Jadwal pemberangkatan mudik gratis ini akan dilaksanakan pada 4 April 2024.
Maka dari itu bagi warga Kabupaten Tangerang yang akan ingin mengikuti program mudik gratis untuk menyimak syarat dan cara daftarnya!
Merujuk pada akun resmi Dishub Kabupaten Tangerang, berikut ini rincian cara daftar, tujuan dan syarat ketentuannya.
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis ke Enam Provinisi, Catat Tanggalnya!
Tujuan
Cirebon: Terminal Harjamukti
D.I. Yogyakarta: Terminal Giawangan
Pangandaran: Terminal Cijulang
Semarang: Terminal Terboyo
Surabaya: Terminal Purabaya
Madiun: Terminal Purboyo
Malang: Terminal Arjosari
Solo: Terminal Tirtonadi
Wonogiri: Terminal Selo Giri
Purworejo: Terminal Kutoarjo
Wonosobo: Terminal Sawangan
Baca juga: Jadwal Mudik Gratis 2024 Kemenhub: Ada Jalur Darat dan Jalur Laut, Pendaftaran Dibuka 5 Maret 2024
Persyaratan Persyaratan
Pendaftaran KTP Kabupaten Tangerang
KTP Pendaftar Kabupaten Tangerang; (Fotocopy)
Kartu Keluarga; (Fotocopy)
Kartu Pelajar /Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)
Persyaratan Pendaftaran KTP Non Kabupaten Tangerang
KTP Non-Kab.Tangerang; (Fotocopy)
Surat Keterangan Domisili atau Keterangan (Tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang dari RT/Kelurahan setempat): (Fotocopy)
Kartu Keluarga; (Fotocopy)
Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)
Setelah mendaftar nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi. Proses hasil Verifikasi dan Validasi pendaftaran akan disampaikan melalui Whatsapp pemohon secara langsung untuk mendapatkan tiket dan nomor kursi bus mudik.
(Kompas.com/Tari Oktaviani)
| Jumlah Penduduk Kabupaten Tangerang Naik Signifikan Jadi 3,5 Juta Jiwa |
|
|---|
| Harga Kedelai di Kabupaten Tangerang Tembus Rp13.000, Cabai Rawit Mulai Stabil |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 13 April 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Minggu 12 April 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Fokuskan Belanja ke Program Prioritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Poris-Plawad2284.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.