Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Serbia

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil tangkap tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

tribuntangerang.com/Ikhwana
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil ungkap tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil ungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terkait pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial FP, J, dan WPB.

"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terang Ronald di CGK, Tangerang, Minggu (25/3/2024).

"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya lagi.

Baca juga: 2 Pelaku TPPO Modus Janjikan Pekerjaan ke Luar Negeri Diringkus Bareskrim Polri di Banten dan Jabar

Sebagai informasi, kasus perdagangan orang ini terungkap karena informasi pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia berakhir ke negara Serbia.

"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Ronald.

Baca juga: Kasus TPPO di Indonesia Tahun 2023 Meningkat 15 Persen Dibandingkan Tahun 2022

Kemudian, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved