Viral Kasus Mahasiswa Undip Menodai Rekannya, Korban Sering Curhat Hingga Dijebak di Kamar Kos

Kasus kekerasan seksual terjadi terhadap seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ign Prayoga
dok media sosial.
Tangkapan layar akun media sosial yang membagikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG - Kasus kekerasan seksual diduga terjadi di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini menimpa seorang mahasiswi dari luar kota yang tinggal di sebuah rumah kos khusus perempuan di sekitar kampus Undip.

Sedangkan pelakunya adalah seorang mahasiswa yang juga tinggal sebuah rumah kos di sekitar kampus Undip.

Terduga pelaku berinisial NJI (21), mahasiswa jurusan psikologi Undip.

Kasus ini mencuat setelah korban berani speak up yang kemudian diunggah oleh beberapa akun Tiktok maupun X atau Twitter.

Korban merupakan seorang mahasiswi yang merupakan teman dekat NJI.

Latar belakang kejadian tergambar dari unggahan di media sosial.

Beberapa akun media sosial membagikan kronologi kasus tersebut di antaranya akun TikTok @sangtutor_ yang membagikan rekaman suara dari pernyataan bersalah dari NJI.

Akun X @o98756283863682 juga mengunggah utas berjudul ‘Pelaku Kekerasan Seksual Anak Baskep Und*p’. Utas itu dibagikan Senin, 15 April 2024.

Dalam utas tersebut, terdapat video pengakuan terduga pelaku berinisial NJI, mahasiswa jurusan Psikologi.

"Saya mengakui kalau saya melakukan kekerasan seksual,” tuturnya seperti dalam rekaman video tersebut.

Adapula surat pernyataan disertakan dalam utas.

Surat itu dibubuhi tanda tangan dan nama terang NJI serta bermaterai 10 ribu.

Surat itu menyatakan bahwa NJI mengakui perbuatannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Seperti yang tertulis di dalam kronologi, kejadian tersebut terjadi antara Selasa-Rabu, 14-15 November 2023.

Antara korban dan NJI punya hubungan pertemanan.

NJI adalah mahasiswa psikolog yang dimana membantu korban jika korban sedang butuh teman curhat, ataupun ketika merasa sedih dan stres.

Beberapa kali NJI diminta mendengarkan keluhan korban.

Korban sangat percaya karena NJI adalah seorang dengan tipikal a good listener atau pendengar yang baik.

Terlebih, sebelum kejadian korban sedang mengalami stres berat.

Meminta tolong pada NJI adalah salah satu cara korban untuk mengurangi stres.

Selanjutnya, korban dan NJI bertemu di depan rumah kos korban (kos khusus perempuan) karena biasanya korban dan NJI berinteraksi di depan rumah kos tersebut.

Namun, kala itu, NJI meminta korban bercerita di rumah kos NJI. Saat itu korban mengira akan bertemu NJI di teras rumah kos.

Ternyata perkiraan, korban diajak masuk ke kamar kos NJI. Di dalam kamar, korban ditawari meminum alkohol.

Korban sempat menolak tetapi akhirnya mereka minum bersama.

Ketika terpengaruh alkohol itu, korban mendapatkan kekerasan seksual dari NJI.

Dalam utas dipaparkan pula, bagi yang menyalahkan korban, harus melihat situasi bahwa saat itu korban sedang dalam kondisi tidak stabil dan korban sangat percaya kepada NJI.

"Benar kita tidak seharusnya percaya 100 persen terhadap orang, tetapi bukan berarti kita bisa menjustifikasi perbuatan pelecehan seksual," tulis utas tersebut.

Tanggapan Kampus dan Polisi

Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menuturkan, kampus sedang mempelajari kasus tersebut.

Langkah itu sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.

"Namun, sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," kata dia.

Walaupun demikian, lanjut dia, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

"Satgas PPKS Undip akan menindaklanjuti hasilnya," tuturnya.

Sementara, pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan laporan aduan terkait kasus tersebut.

"Iya, kami monitor kasus ini tetapi belum ada laporan korban ke Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.

Ia mengingatkan jangan sampai Undip melakukan kesalahan kedua kalinya seperti pada kasus kekerasan seksual dokter sperma yang lambat dalam penanganan kasusnya.

"Proses kasus itu cukup lama, nunggu viral dan nunggu putusan pengadilan dulu jangan sampai di kasus ini terulang," paparnya.

Selain itu, kampus juga harus ikut andil dalam pemulihan psikis korban sebab hal itu menjadi tanggungjawab dari kampus.

"Kalau kampus tak mampu bisa diakseskan ke kami atau lembaga layanan lainnya," imbuhnya.

Begitupun ketika korban belum mendapatkan layanan bantuan hukum maka kampus harus mencarikan lembaga bantuan hukum.

"Bantuan ini untuk diakses korban semisal ingin memilih proses hukum," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved