Pilkada Kota Tangerang
Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, KPU Kota Tangerang Tunggu Juknis Perekrutan Petugas PPK Hingga KPPS
KPU Kota Tangerang sudah ancang-ancang membentuk jajaran petugas pemilihan, dari tingkat kecamatan sampai bilik TPS.
Laporan Kontributor TribunTangerang, Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan sejak Januari 2024. Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Isinya tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah mengatakan sejak Rabu (17/2024), pihaknya sudah ancang-ancang membentuk jajaran petugas pemilihan, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Namun hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari KPU. Apakah bisa PPK, PPS dan KPPS pilpres dilanjut, atau harus baru, atau bagaimana, kita sedang menunggu itu," katanya, Kamis (18/4/2024).
Sebagai informasi, petugas PPK, PPS, dan KPPS mendapat honor atas tenaga dan pikiran yang dia curahkan pada penyelenggaraan pemilu/pilkada.
sebagai informasi, PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di satu kecamatan. PPK beranggotakan lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat.
Adapun PPS dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Personel PPS hanya tiga orang terdiri atas satu ketua dan dua anggota.
Sedangkan KPPS merupakan kelompok yang beranggotakan tujuh orang dan bertugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dibentuk oleh PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari sekitar TPS.
Seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS mendapatkan honor dari pemerintah yang disalurkan melalui KPU wilayah setempat.
Perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan melalui seleksi.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Baca juga: Demokrat Buka Kesempatan bagi Putra Putri Terbaik Jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Tahapan Peyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Disambangi Sachrudin dan Maryono, PKS Siap Sukseskan Program Kerja Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Kalah di Pilkada Kota Tangerang, Partai Gerindra Pastikan Dukung Penuh Kebijakan Sachrudin-Maryono |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Usung Tagline 'Ayo Bersama Bangun Kota Kita' Usai Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang Terpilih, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.