Yusril Tegaskan Pemenang Pilpres Tak Bisa Dibatalkan, Jika Terjadi Kekosongan Risikonya Sang Besar
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan, diskualifikasi atau pembatalan calon tak dikenal dalam pemilihan presiden (pilpres).
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Diskualifikasi atau pembatalan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tak dikenal dalam pemilihan presiden (pilpres).
Hal ini dipaparkan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pendapat tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito menyatakan pasangan calon pada pilkada bisa saja diganti di tengah jalan.
Namun Yusril berpendapat, pilkada dan pilpres merupakan dua hal yang berbeda.
Pilkada, kata Yusril, didasarkan pada undang-undang. Sedangkan pilpres terkait langsung dengan pengaturan konstitusi.
"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya," kata Yusril dilansir Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
"Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," imbuh Yusril.
Yusril menyebut, kepala daerah yang didiskualifikasi bisa digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan pada jabatan presiden, tak ada lembaga yang berwenang untuk menunjuk penjabat presiden.
"Untuk presiden, tidak ada lembaga yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa pada 20 Oktober 2024, sudah harus ada presiden dan wakil presiden baru yang dilantik.
Jika tidak, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.
Atas hal itu, Yusril yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengambil risiko tersebut. "MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.
"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."
"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," kata Yusril.
Seperti diberitakan, Anies Ganjar gugat hasil pilpres. Dalam perkara sengketa Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo, sama mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Tolak Atlet Israel, Indonesia Terancam Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 |
|
|---|
| Jadilah Parlemen, Bukan Parlente |
|
|---|
| 4.861 Orang yang Ditangkap saat Demo Dipulangkan, 583 Bakal Diproses Hukum |
|
|---|
| Respon Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Orange Usai Jadi Tersangka KPK |
|
|---|
| Daftar 6 Menteri yang Sempat Bikin Gaduh setelah Dilantik Prabowo, Ada yang Kena Reshuffle? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.