Hasil Pilpres Digugat
Wapres Ma'ruf Amin Beri Pesan Ini Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (22/4/2024).
TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin, (22/4/2024).
Keputusan ini akan menentukan nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Menyikapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberi pesan jelang putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Kata, Ma'ruf Amin seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya dapat menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya
"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres RI, Masduki Baidlowi, dikutip Tribunnews.com Minggu (21/4/2024).
Sebab, kata wapres kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa. Agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.
Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.
Baca juga: Ribuan Polisi Diturunkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Gedung Mahkamah Konstitusi Dijaga 1.233 Personel Polisi Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Prediksi Pengamat
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan MK tak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan dirinya menyebut mustahil MK mendiskualifikasi Gibran.
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Patuh Imbauan Prabowo dan Kuat Hermawan, Bolone Mase Banten Batal Kerahkan Massa ke MK
Baca juga: Amicus Curiae Tak Diatur dalam UU Pemilu, KPU Ajak Semua Pihak Hormati Idependensi Hakim MK
Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini," jelasnya.
"Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri karena jadi seperti jeruk makan jeruk," kata Ginting
Prabowo-Gibran Disebut Tak akan Hadir di MK
Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi merespons soal persiapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Viva Yoga bahwa dikarenakan sidang putusan sengketa pada hari kerja, Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga, Minggu (21/4/2024).
Adapun untuk perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di MK, dikatakannya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
"Tim hukum 02 (Yang hadir ke MK)" terangnya.
(Tribunnews.com/garudea prabawati/Rahmat W Nugraha )
| Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
|
|---|
| Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Maruf-Amin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.