Berminat Jadi Anggota PPK Kota Tangerang? Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini!

Masyarakat nanti bisa lihat pengumuman di Media Sosial KPU Tangerang, yang kedua melalui Aplikasi Siakba. Nanti pendaftar mengakses aplikasi Siakba

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Dok KPU Kota Tangerang
Ketua KPU Kota Tangerang, Qorry Ayatullah. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di 13 Kecamatan Kota Tangerang.

Pendaftaran PPK tersebut, akan dimulai dari 23 April sampai 29 April 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah mengatakan, informasi terkait pendaftaran PPK dapat dilihat melalui media sosial KPU, dan aplikasi www.siakba.kpu.go.id.

Dalam aplikasi Siakba lanjut Qory, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: KPU Kota Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

"Masyarakat nanti bisa lihat pengumuman di Media Sosial KPU Tangerang, yang kedua melalui Aplikasi Siakba. Nanti pendaftar mengakses aplikasi Siakba, dengan persyaratan yang nanti dilengkapi," kata Qory kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Adapun persyaratan untuk mendaftar PPK Kota Tangerang di antaranya:

a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota
partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

*Kelengkapan Dokumen Persyaratan:*

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan
pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu
dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
8 Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi: dan 
11. Sehat rohani. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved