Kamis, 14 Mei 2026

Berita Seleb

Chandrika Chika Direhabilitasi di BBN Lido Selama 3 Bulan

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengungkapkan, Chika cs dikirimkan ke BNN Lido setelah asesmennya

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Selebgram Chandrika Chika menutup wajahnya saat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dikirim polisi ke Balai Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jumat (26/4/2024) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Selebgram Chandrika Chika akhirnya menjalani progra, rehabilitasi. Chika memjalani rehabilitiasi setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi.

Dari Chika Mapolres Metro Jakarta Selatan, Chika dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang ada di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Chika sempat berkelakar mengenai lokasi yang bakal dituju saat dibawa keluar dari Polres.

Chika menyebu  hendak menuju ke mal. “Mau ke mana nih Chika,” tanya wartawan. “Mau ke mal,” jawab dia. Kemudian, ketika ditanya apa yang bakal dilakukan di sana, Chika kembali berkelakar bahwa di mal ada cinta. “Ada apa di sana memangnya?” tanya wartawan lagi. “Ada cinta di sana,” ucap dia seraya menaiki minibus untuk pergi ke BNN Lido.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengungkapkan, Chika cs dikirimkan ke BNN Lido setelah asesmennya diterima.

BNN Kota Jakarta Selatan disebut telah mengeluarkan hasil asesmen yang menyatakan keenam tersangka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi. “Sesuai hasil asesmen, mereka direhabilitasi di BNN Lido,” kata dia saat dikonfirmasi.

Rahadi menerangkan, keenam tersangka rencananya bakal direhabilitasi selama tiga bulan. “Paling lama tiga bulan,” imbuh dia. Sebagai informasi, Chika dan lima temannya terciduk mengkonsumsi narkoba pada Senin (22/4/2024).

Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).

Keenam tersangka mengonsumsi narkoba jenis ganja menggunakan pods atau rokok elektrik. Ganja tersebut tercampur di dalam cairan atau liquid rokok elektrik. Mereka kemudian menghisap pods tersebut secara bergantian.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved