5 Pemburu Badak Jawa Diburu Polda Banten, Berperan Memotong dan Mengolah Cula Badak
Menurut Dian, pengejaran pada kelima orang tersebut karena memiliki peran yang cukup strategis dalam perburuan Badak Jawa di TNUK
TRIBUN TANGERANG.COM-Polda Banten berhasil menangkap komplotan pemburu badak jawa di di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.
Polda Banten saat ini fokus mengejar lima pelaku yang memiliki peran penting dalam perburuan Badak Jawa.
Kelimanya diburu Penyidik Ditreskrimum Polda Banten karena berperan memotong dan mengolah cula sehingga bisa dijual.
Kelimanya adalah yakni, Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut. Mereka adalah anggota dari kelompok Suhendi (32) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.
"Kelimanya ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) masih kita lakukan pengejaran," kata Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Jumat (26/4/2024).
Menurut Dian, pengejaran pada kelima orang tersebut karena memiliki peran yang cukup strategis dalam perburuan Badak Jawa di TNUK.
"Peran mereka memotong cula Badak, setelah ditembak oleh N (Suhendi)," ungkapnya.
Dian mengaku, tidak mengetahui pasti apakah ada kelompok lain yang melakukan perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon.
Namun dia merasa, jika kelima orang tersebut berhasil ditangkap akan membuka fakta baru di kasus perburuan Badak tersebut.
"Kalau yang 5 ini tertangkap pasti akan mengembang kepada tersangka-tersangka yang lain," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi dan penjualan cula Badak Jawa di TNUK.
Ketiganya yakni, Suhendi (32) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten, yang merupakan ketua kelompok perburuan Badak Jawa.
Kemudian Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur, penjual cula Badak Jawa dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Ancol, Jakarta Utara, yang merupakan pembeli.
Suhendi sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
| Asda I Pemprov Banten Dampingi Kepala BGN Resmikan Dapur MBG di Mauk Tangerang |
|
|---|
| Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia di Untirta |
|
|---|
| Lowongan Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan, Tawarkan 16 Posisi, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| Warga Mangga Dua Keluhkan Surat Pengosongan Ruko Usai Gugatan ke PTUN |
|
|---|
| SPPG Polres Bandara Soetta Siap Beroperasi Awal November 2025, Targetkan 3.984 Siswa di 9 Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Badak2.jpg)