Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Tangsel Senin 29 April 2024, Berikut Syarat dan Lokasinya

Senin 29 April 2024, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.

Editor: Eko Priyono
Satlantas Polresta Tangerang
Layanan SIM Keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Ketika masa berlaku SIM anda sudah hampir habis, alangkah baiknya untuk segera melakukan perpanjangan.

Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini, Senin 29 April 2024, dilaksanakan di beberapa lokasi. 

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.

Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Senin 29 April 2024, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.

Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C untuk dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari dari Senin hingga Minggu.

Bagi yang masa berlaku SIM-nyasudah hampir habis, segera melakukan perpanjangan dilayanan SIM keliling yang ada di Kota Tangerang Selatan.

Berikut Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB

6. Sabtu, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14 00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB

7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB

8. Jadwal di lokasi tertentu bisa berubah sewaktu-waktu

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. Surat keterangan sehat

2. Surat keterangan psikologi

3. Fotocopy e-KTP

4. Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

1. SIM A Rp 80.000

2. SIM B I Rp 80.000

3. SIM B II Rp 80.000

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM:

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM

Sumber: Satlantas Polres Tangerang Selatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved