Pilkada Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Cek Jadwal dan Syaratnya!

PPS sendiri kita sudah membuka tahapan informasi pendaftaran, tanggal 2 Mei sampai tanggal 6 Mei, melalui mekanisme aplikasi Siakba

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kabid SDM KPU Kota Tangerang, Yudis saat diwawancarai di Sapphire Sky Hotel, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/4/2024) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- KPU Kota Tangerang telah membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan di 13 Kecamatan Kota Tangerang, pada Kamis (2/4/2024).

Pendaftaran PPS tingka kelurahan di Kota Tangerang itu akan dibuka dari 2 Mei sampai 6 Mei 2024 melalui aplikasi Siakba.

"PPS sendiri kita sudah membuka tahapan informasi pendaftaran, tanggal 2 Mei sampai tanggal 6 Mei, melalui mekanisme aplikasi Siakba," ujar Kabid SDM KPU Kota Tangerang, Yudis kepada wartawan, Kamis (2/4/2024).

Yudis menuturkan, persyaratan pendaftaran PPS, hampir sama dengan PPK.

Di mana para peserta diwajibkan untuk memiliki biodata diri seperti KTP sesuai domisilnya masing-masing.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Beberapa Kecamatan di Kota Tangerang Belum Penuhi Kuota

"Hampir sama dengan PPK, ada biodata diri degan KTP, kita wajibkan sesuai dengan domisilinya, sesuai dengan wilayah kerjanya," kata Yudis.

"Misalnya dia daftar di wilayah PPS Kecamatan Karawaci, maka domisilinya harus di Kecamatan Karawaci," sambungnya.

Adapun persyaratan pelengkap lainnya, yakni ijazah minimal SMA sederajat, dan surat keterangan sehat.

Selain itu, kuota pendaftaran PPS sendiri yakni sebanyak 6 orang, di 104 kelurahan, Kota Tangerang.

Baca juga: KPU Kota Tangerang Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Hadiahnya Jutaan Rupiah

Sehingga, KPU Kota Tangerang akan membuka kuota sebanyak 624 peserta dari seluruh kelurahan di Kota Tangerang.

Yudis mengatakan, masyarakat yang sudah mendaftar PPK, masih diperbolehkan untuk mendaftar PPS, selagi memenuhi syarat yang ditentukan.

"Sebetulnya tidak ada aturan yang melarang, bilamana mereka tidak yakin mendaftar di PPK, dia juga bisa mendaftar di PPS," ungkapnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved