Sidang YSL

Anggota Paspampres Diberi Tip oleh Eks Anggota Syahrul Yasin Limpo

Kepada hakim Muhammad Yunus mengaku memberikan sejumlah uang sebagai tip untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Presiden Joko

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Nama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disebut dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/5/2024).

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah pasukan khusus yang dibentuk untuk mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Nama Paspampres disebut karena pengakuan Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus.

Muhammad Yunus adalah Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian. Kepada hakim Muhammad Yunus mengaku memberikan sejumlah uang sebagai tip untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hal ini terungkap ketika pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencecar Yunus dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi politikus Partai Nasdem tersebut, Senin (6/5/2024).

Mulanya, salah satu pengacara SYL mengonfirmasi kepada Yunus mengenai catatan penggunaan dana untuk kegiatan dinas SYL selaku menteri dengan pribadi yang dipisahkan.

Pengacara itu kemudian membacakan bagian yang menyebut alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk anggota Paspampres. “Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 tiga kali Rp 500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya pengacara SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

 Yunus lantas menjawab bahwa alokasi uang untuk anggota Paspampres itu merupakan perintah dari atasannya. Ia juga menjelaskan bahwa tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.

Mendengar jawaban Yunus, ketua majelis hakim Adam Pontoh pun memastikan lagi catatan penggunaan uang tersebut. Yunus kembali menjelaskan bahwa catatan tersebut, yang dibacakan oleh pengacara SYL, di luar kepentingan dinas sebagai menteri.

Pegawai Kementan itu membenarkan bahwa catatan tersebut diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kan itu masuknya itu yang Rp 500.000 kali berapa orang itu, Rp 500.000 untuk apa tadi, ajudan (presiden)?” tanya Rianto. “Untuk tip,” jawab Yunus.

Hakim Rianto pun mengonfirmasi ulang perihal pengeluaran uang itu kepada pengacara SYL bahwa uang Rp 1,5 juta tersebut diberikan untuk tiga anggota Paspampres. “500 kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali 500. Paspampres?” tanya Rianto.

“Iya Paspamres,” jawab pengacara SYL lagi. Rianto kemudian kembali mengonfirmasi kepada Yunus mengenai pengeluaran tersebut. Yunus membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan biaya untuk Paspampres atas perintah atasannya, Isnar Widodo Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan yang dipecat SYL.

 “Apakah itu (uang untuk Paspampres) dianggarkan?” tanya Rianto. “Tidak,” jawab Yunus.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved