Kamis, 9 April 2026

Tunggakan Pajak

Bobby Nasution Batal Bongkar Mal Centre Point usai Cicil Hutang Pajak Rp 107 Miliar

Pemko berencana membongkar mal tersebut pada Rabu (29/5/2024). Sejumlah alat berat juga sudah terparkir di depan mal itu.

|
Editor: Joseph Wesly
Tribun medan
Mal Centre Point. 

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Pemko Medan batal membongkar Mall Centre Point yang menunggak pajak Rp 250 Miliar.

Aksi pembongkaran dibatalkan setelah pengelola mal itu membayar Rp 107 miliar ke Pemko Medan.

Pemko berencana membongkar mal tersebut pada Rabu (29/5/2024). Sejumlah alat berat juga sudah terparkir di depan mal itu.

Pembatalan pembongkaran dilontarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi itu memastikan Pemko tidak jadi melakukan pembongkaran karena ada niat baik pengelola.

"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," kata Bobby.

Medan Bobby mengatakan, PT Arga Citra Kharisma selaku pengelola Mall Centre Point juga sudah mengirimkan permohonan untuk batas waktu pembayaran sisa tunggakan pajaknya.

"Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya. Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024).

Alat berat ini didatangkan Pemerintah Kota Medan sebagai bentuk persiapan jika PT Arga Citra Kharisma, pengelola Mal Centre Point, tidak menunaikan pembayaran pajak.

Seperti diketahui, Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

Amatan di lokasi, ada empat alat berat diparkirkan di pinggir Jalan Jawa, persis di depan pintu masuk Mal Centre Point dan di pintu masuk parkir.

Tampak juga satu truk pembawa eskavator terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini bertuliskan Dinas SDABMBK.

Petugas keamanan Mal Centre Point terlihat berjaga di sekitar mal. Namun, tak ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diparkirkan di sana.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan dilakukan karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut, menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.

Bangunan ini juga tidak mempunyai izin. Pemkot Medan sudah sempat memberi tenggat waktu untuk melunasi pajak tersebut. Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved