Berita Viral

ASN Kejaksaan Diduga Gerayangi CPNS di dalam Ruangan IT, Korban Minta Keadilan

Kami telah membuat laporan aduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat segera menindak tegas terhadap terduga pelaku yang

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
ilustrasi pelecehan seksual. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a dan c dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Kasus Penguntitan Jampdisus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polri dan Kejagung sudah menyelesaikan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa secara kekeluargaan.

Pasalnya dikabarkan bahkan tidak memberikan hukuman apapun kepada Bripda Iqbal Mustofa usai diserahkan kasus hukumnya kepada Paminal Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024) mengatakan Saat ini Bripda Iqbal sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.

Namun dari hasil pemeriksaan, Polri memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.

"Jadi tadi sudah kami sampaikan, memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar," katanya.

"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," jelasnya.

"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ungkapnya.

Karena itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.

Sebab, baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.

"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum ditangani polisi, anggota Densus 88 itu sempat diperiksa tim jampidsus.

Karena benar yang menguntit anggota Densus 88, maka langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved