Berita Viral

ASN Kejaksaan Diduga Gerayangi CPNS di dalam Ruangan IT, Korban Minta Keadilan

Kami telah membuat laporan aduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat segera menindak tegas terhadap terduga pelaku yang

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
ilustrasi pelecehan seksual. 

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Tengah ramai diperbincangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga mengalami pelecehan seksual di kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada momen upacara Hari Kebangkitan Nasional.

Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Triyogo mengatakan jika pihaknya telah menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan oknum PNS tersebut ke Jaksa Agung. 

Korban pun minta keadilan dengan cara melaporkan terduga pelaku TWA seorang PNS Kejari Tapanuli Selatan ke Polres Tapanuli Selatan.

Laporan telah teregister dengan Nomer Laporan Polisi LP/B/170/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara 

"Kami telah membuat laporan aduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat segera menindak tegas terhadap terduga pelaku yang telah mencoreng nama institusi," ucap saat Triyogo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/24).

Lantas bagaimana kronologinya?

Kuasa hukum korban menceritakan bahwa kejadian yang dirasakan kliennya terjadi di ruangan IT kejaksaan negeri Tapanuli.

Pertama kali yaitu saat terduga pelaku mengajak korban untuk belajar mengoprasikan dan mengerjakan laporan absensi dan pekerjaan kantor dibidang IT saat itu. 

Saat korban lengah dan sempat tertidur, terduga pelaku melancarkan aksinya untuk meraba-raba bagian tubuh korban.

Terduga pelaku bahkan disebut terpergok ingin memegang bagian payudara korban. 

Pada saat korban terbangun dan terkejut atas tindakan terduga pelaku, pelaku meminta maaf dan beranjak dari kursi disamping korban. 

Saat pelaku berdiri dari kursinya tiba-tiba pelaku langsung mencium pipi korban. 

"Pelaku juga sempat ingin mencium bibir korban, tetapi korban sempat melerai dan terkena dagu korban saat itu," ucap Triyogo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a dan c dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Kasus Penguntitan Jampdisus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polri dan Kejagung sudah menyelesaikan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa secara kekeluargaan.

Pasalnya dikabarkan bahkan tidak memberikan hukuman apapun kepada Bripda Iqbal Mustofa usai diserahkan kasus hukumnya kepada Paminal Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024) mengatakan Saat ini Bripda Iqbal sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.

Namun dari hasil pemeriksaan, Polri memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.

"Jadi tadi sudah kami sampaikan, memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar," katanya.

"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," jelasnya.

"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ungkapnya.

Karena itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.

Sebab, baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.

"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum ditangani polisi, anggota Densus 88 itu sempat diperiksa tim jampidsus.

Karena benar yang menguntit anggota Densus 88, maka langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Ketut pun memastikan penguntitan jampidsus bukan isapan jempol belaka.

Pada saat pemeriksaan di Kejagung, ternyata anggota Densus 88 itu telah melakukan profiling terhadap jampidsus.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.

Otak penguntitan

Kejagung memastikan bahwa peristiwa soal penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, adalah fakta dan bukan isu belaka.

Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit dua orang anggota Densus 88 saat berada di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Ada gerak-gerik mencurigakan dari dua orang tersebut yang sampai memakai alat untuk merekam Febrie Adriansyah.

Namun Polisi Militer (PM) yang mengawal Febrie berhasil bertindak cepat dengan menangkap salah satu anggota Densus 88.

Anggota Densus 88 yang berhasil ditangkap Polisi Militer tersebut bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mencurigai dan mengungkapkan penguntitan yang dilakukan Densus 88 diotaki oleh sosok jenderal purnawirawan polisi bintang 4 berinisial B.

Jenderal berinisial B diduga menjadi dalang dibalik aksi Densus 88 menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah, yang tengah mendalami kasus korupsi timah.

Febrie Adriansyah saat ini memang tengah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer TNI karena sedang menangani kasus korupsi tambang.

Menurut Said Didu, masyarakat sudah cukup mengenal siapa sosok jenderal purn inisial B yang dimaksud, karena sejak lama diketahui merupakan beking dibalik korupsi tambah berupa timah dan nikel.

"Publik paham siapa inisial 'B' tersebut," tulisnya melalui akun Twitter @msaid_didu pada 26 Mei 2024, dikutip dari laman kilat.com.

Said Didu mengatakan, jenderal purnawitawan inisial B ini memiliki peran penting dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal.

"Sudah lama ybs 'atur' bisnis timah dan nikel," ujarnya.

Keterlibatan jenderal purn inisial B itu pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Iskandar mengatakan ada sosok pensiunan jenderal bintang empat di korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Ia menjelaskan mantan perwira yang meraih bintang 4 itu bertugas mengakomodir praktik ilegal tambang timah melalui mantan anak buahnya.

B kemudian mengorganisir hingga terjadinya pembelian smelter.

Unggahan Said yang mengulas sosok jenderal purnawirawan inisial B ini dibanjiri komentar netizen.

Sebagian besar netizen merasa geram atas kiprah jenderal purnawirawan inisial B ini.

"Negara diintimidasi preman...pd diam saja.. takut apa sungkan apa karena kebagian amplop haram?" ujar @su57_edi.

"masyarakat ud pada tau siapa si B itu,krn msh sodaranya si A dan si C jg msh sodaranya si D krn sepupunya istrinya si ini B jg msh ada hubungan dgn kerabat dgn si E," ucap @Barok096369856.

"Sepandai2nya tupai melompat pasti ada saat jatuh," kata @Warga_teladan.

(m30)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved