Berita Seleb

Tiko Aryawardhana Bakal Lakukan Serangan Balik Kepada Mantan Istrinya Jika Tak Terbukti Bersalah

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari dituding melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 6,9 Miliar oleh mantan Istrinya sendiri, Arina.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
BCL dan Tiko. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari dituding melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 6,9 Miliar oleh mantan Istrinya sendiri, Arina Winarto.

Tak hanya menuding saja, Arina Winarto sampai melaporkan Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2024.

Uang Rp 6,9 miliar tersebut pun diduga digelapkan Tiko selama menjabat sebagai direksi, dari sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

PT Arjuna Advaya Sanjaya adalah perusahaan yang dibuat oleh Tiko dan Arina Winarto, sewaktu mereka masih terikat dalam pernikahan.

Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko Aryawardhana, menegaskan kalau kliennya masih menjabat menjadi direksi dalam perusahaan tersebut.

"Tiko masih tercatat sebagai dewan direksi, tidak ada pemecatan dan lainnya," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Kebon Siri, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Sampai detik ini perusahaan itu masih berjalan, tidak ada catatan kalau perusahaan itu pailid atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Terancam Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang usai Kasusnya Naik ke Penyidikan

Irfan memastikan bahwa Tiko tak mungkin di keluarkan, dikarenakan memiliki saham sebesar 20 persen, dari perusahaan yang dibuat oleh Arina Winarto.

"Jadi saham 75 persen milik Arina, 20 persen milik Tiko, dan 5 persen milik orangtua Arina, itu yang terjadi," ucapnya.

Selama dua tahun kasus ini bergulir di kepolisian, Irfan memastikan kalau Tiko sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, menurut pengakuan Tiko yang disampaikan oleh Irfan, suami Bunga Citra Lestari belum pernah diperiksa oleh akuntan, yang digunakan oleh Arina untuk mengaudit keuangan PT Arjuna Advaya Sanjaya.

"Jangan sampai data siluman yang digunakan. Makanya mati kita buka kasus ini dengan terang benderang. Karena hasil audit pelapor (Arina) dan polisi berbeda, jalan tengahnya audit bareng aja deh," jelasnya.

"Kami mau selesaikan masalah ini sesuai dengan produk hukum berlaku dan ada hak klien kami. Ayo ekspose dan gelar perkara terbuka yakni kasus dugaan penggelapan dengan pasal 374," tambahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Jadi Tersangka?

Maksud dari audit bersama dan terbuka diakui Irfan, agar bisa diketahui kemana uang tersebut, apakah digelapkan atau memang digunakan oleh keluarga mereka.

Jika memang tidak terbukti bersalah, Tiko Aryawardhana berencana akan melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto ke pihak yang berwajib secara perdata dan pidana.

"Kami juga akan lakukan upaya hukum baik pidana atau perdata ke beberapa pihak, yang berusaha mencoba memasukan data palsu dan tak bisa dipertanggungjawabkan, atau diduga merekayasa data tersebut," ujar Irfan Aghasar. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved