Kamis, 7 Mei 2026

Bawa Makanan Mengandung Daging Babi, WNI Kena Denda Rp 99 Juta di Taiwan

Denda dijatuhkan karena WNI itu  mencoba membawa bekal makan yang mengandung daging babi.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi Burger. 

TRIBUN TANGERANG.COM, TAIWAN- Warga Negara Indonesia didenda petugas bea cukai Taiwan  sebesar 200.000 dollar Taiwan, atau lebih dari Rp 99,8 juta.

Denda dijatuhkan karena WNI itu  mencoba membawa bekal makan yang mengandung daging babi.

Karena tidak mampu membayar denda sang WNI dipulangkan ke negara kedatangannya.

Denda itu diberikan kepada seorang warga negara Indonesia yang tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024.

Petugas mengatakan anjing penjaga yang bertugas di bandara Taiwan mengendus "kombinasi ayam panggang dan babi".

Dilaporkan bahwa orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

Saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF) menyusul wabah di China pada 2018.

Denda dinaikkan menjadi 1 juta dollar Taiwan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya. Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.

Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini. Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

Pertama Kalinya, Inggris Deteksi Kasus Flu pada Manusia Bergejala Mirip Flu Babi Pasien Kedua Penerima Cangkok Jantung Babi Meninggal 6 Minggu Usai Operasi

"Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan," kata WOAH.

"Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon."

Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga 6.260 dollar Australia (Rp 67,25 juta) bagi wisatawan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Pada 2022, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved