Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bos Rental Mobil Dihakimi Massa di Sukolilo Pati, Ini Perannya

Polisi kembali menetapkan tersangka baru atas kasus bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dihakimi massa di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Editor: Joko Supriyanto
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi kembali menetapkan tersangka baru atas kasus bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dihakimi massa di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Sosok tersangka baru itu berinsial AG (34), ia merupakan pria yang membawa mobil rental milik korban ke wilayah Pati, Jawa Tengah.

"Benar ada tersangka baru, Saudara AG (34), wiraswasta, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.

Kendati telah menetapkann tersangka baru, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidkan mendalam terkait peran AG dalam kasus tersebut.

Namun dari hasil pemeriksaan, jika AG mengaku meminjam mobil tersebut dari saudaranya, hanya saja polisi masih mendalami pengakuan tersangka.

Baca juga: Profil Burhanis, Bos Rental Mobil Asal Jakarta yang Tewas Dikeroyok Usai Diteriaki Maling di Pati

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan AG juga turut melakukan pengeroyokan terhadap BH bos rental asal Jakarta hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Selebgram Asal Pati Teyeng Wakatobi Mendadak Disorot Publik Usai Bos Rental Mobil Tewas Diamuk Massa

Alfan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, kedua orang itu mulanya melihat korban membawa mobil dari rumah tetangganya.

"Tersangka menganggap mobil tersebut mobil tetangganya," ucapnya.

Kedua tersangka mengejar mobil itu, lalu menghentikannya. Mereka lantas menarik korban keluar mobil, memukuli, dan menendangnya.

"Lalu diikuti warga lain," ungkapnya.

Menurut Alfan, tim penyidik kini sedang melakukan pengembangan soal kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain.

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak enam orang, beberapa warga dari Desa Sumbersoko terkait dengan rangkaian peristiwa yang terjadi," tuturnya.

(Tribuntangerang.com/TribunJateng.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved