Wacana Korban Judi Online Terima Bansos Buat Gaduh, Menko PMK Muhadjir: Yang Terima Keluarganya

Menyikapi kegaduhan publik soal korban judi online terima bansos, Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
kemenkopmk.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wacana korban judi online mendapat bantuan sosial (Bansos) membuat heboh publik baru-baru ini.

Rencana pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku judi online justru banyak dianggap sebuah rencana yang menyesatkan.

Banyak yang menolak wacana korban judi online terima bansos, termasuk diantaranya Majelis Ulama Indonesia.

Menyikapi kegaduhan publik soal korban judi online terima bansos, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy buka suara.

Muhadjir Effendy meluruskan maksud dari korban judi online yang bakal terima bantuan dari Pemerintah itu.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi Online, Kostrad Periksa dan Tahan Letda R

Kata dia, penerima bansos bukanlah pelaku judi onlinenya, melainkan keluarga dari pelaku judi online, sebab merekalah yang terdampak dari perilaku itu.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir Effendy usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir mengatakan, jika para pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, harusnya ditindak tegas. Hal ini pun sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.

"Menurut KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ucap Muhadjir. 

Selanjutnya kata Muhadjir, untuk para korban yang terdampak justru perlu diberi perhatian khusus oleh pemerintah. Khususnya, yang terdampak secara langsung.

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya. 

"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok ga dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," imbuhnya. 

MUI Tolak Keras 

Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wacana tersebut dianggap oleh MUI justru dikhawatirkan akan disalahgunakan. Maka MUI menolak para korban judi online diberi bansos

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved