Mantan Penyidik KPK Menilai Pernyataan Alex Soal Keberadaan Harun Masiku Sebuah 'Kode'

Mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Harun Masiku dinilai sebuah kode.

Editor: Joko Supriyanto
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Harun Masiku dinilai sebuah kode.

Kode ini kata M Praswad Nugraha tujukan kepada Harun Masiku agar segera kabur dari persembunyiannya.

"Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu," kata Praswad dikutip Kompas.com, Selasa (18/7/2024).

Pernyataan Alexander Marwata kepada media yang mengetahui keberadan buronan kasus korupsi Harun Masik bahkan menjanjikan satu minggu bakal ditangkap justru bumerang bagi para penyidik.

Sebab, para penyidik yang mungkin saja mengetahui keberadaan Harun Masiku dengan pernyataan Alexander Marwata justru membuat Harun Masiku semakin waspada.

"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum," ujar Praswad.

Baca juga: Sudah Sepekan Berlalu, Janji KPK Tangkap Harun Masiku KPK Belum Terwujud

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK itu menilai, pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun.

Menurut dia, Harun tidak akan ditangkap selama pimpinan KPK belum diganti.

"Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini," ujar Praswad.

Saat dimintai tanggapan terkait persoalan itu, Alex mengatakan dirinya tidak mengungkap Harun tengah bersembunyi di tempat tertentu.

"Tapi kalau yang bersangkutan mobile justru memudahkan pelacakan," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Sudah Diketahui, Kapan Ditangkap? Ini Kata Ketua KPK Nawawi

Sebagai informasi, kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved