15 Personel Polrestabes Medan Dipecat karena Terlibat Perampokan Modus Jual Beli Motor COD
Sebelumnya ke 15 polisi itu disebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut terlibat kasus perampokan dengan modus jual-beli
TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan dipecat karena terlibat perapokan dengan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD).
Sebelumnya ke 15 polisi itu disebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut terlibat kasus perampokan dengan modus jual-beli sepeda motor.
Berikut daftar nama 15 personel Polrestabes Medan tersebut:
Bripka Sutrisno Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Mulyadi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K. Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan itu tidak masuk dalam DPO.
Namun, dia menjelaskan, 15 anggota Polri tersebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua," kata Hadi, Selasa (18/6/2024).
"(PTDH) terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar mengungkapkan, sebagian dari 15 personel tersebut diduga terlibat dalam kasus perampokan modus jual-beli sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD), pada Oktober 2022.
"Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini," ujar Sonny, dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan, dia menyampaikan, tiga orang polisi sudah ditangkap dan diadili dalam kasus tersebut, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Propam Polda Sumut pun sudah memecat ketiga anggota Polrestabes Medan tersebut, pada Selasa (11/11/2022).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan Percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korbannya adalah Uli Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022.
Polisi Korbankan Motor Ganjal Bus yang Mundur
Apa yang dilakukan seorang polisi ini sungguh heroik.
Bripda Novandro rela mengorbankan motornya demi mengganjal roda bus yang tiba-tiba melaju mundur tak terkendali.
Karena upayanya itu, bus akhirnya berhenti sehingga tak menimbulkan kecelakaan.
Aksi cepat sang polisi pun diganjar pujian oleh publik.
Bripda Novandro ialah seorang personel Satlantas Polres Kubu Raya.
Dikabarkan Bus Damri sedang mengalami kendala teknis usai tak kuat menanjak di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (30/12/2023).
Bus yang mengalami gangguan mesin mengakibatkan kemacetan total di jalan itu.
Bahkan, petaka hampir terjadi di tengah kemacetan itu.
Saat berhenti di tanjakan, tiba-tiba saja ada pergerakan yang aneh dari bus tersebut.
Bus Damri perlahan berjalan mundur.
Yang mengerikannya, sebuah truk tangki Pertamina tepat berhenti di belakang bus Damri lalu diikuti oleh kendaraan lainnya.
Bila tak segera diberhentikan, bus bakal menabrak truk lalu bisa saja terjadi kecelakaan besar.
Bripda Novandro yang sudah ada di lokasi berpikir cepat agar kecelakaan parah bisa terhindarkan.
Buru-buru ia dorong motornya dan dibaringkan tepat di roda belakang yang berputar mundur.
“Saat melihat bus bergerak mundur saya langsung mengambil motor dan baringkan tepat di ban belakang, dan akhirnya berhenti,” ucap Novandro.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, mengapresiasi gerak cepat personel yang merelakan sepeda motornya untuk mengganjal bus tersebut.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lebih luas yang mungkin mengakibatkan korban jiwa,” ucap Arief.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Banjir Rendam Rumah Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda hingga Pangdam |
|
|---|
| 4 Personel Polrestabes Medan Disanksi Disiplin Atas Kasus Salah Tangkap Ketua DPW Nasdem Sumut |
|
|---|
| Sosok Iskandar ST, Ketua NasDem Sumut Korban Salah Tangkap Polisi, Dipaksa Turun dari Pesawat |
|
|---|
| Lahir dan Besar di Tangerang, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jadi Kapolrestabes Medan |
|
|---|
| Pria Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan Palak Pedagang Minta Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Polisi4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.