Sebanyak 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati karena Terjerat Narkoba, Terbanyak di Malaysia

Kemenlu mengatakan terdapat 165 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum dan berpotensi dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi hukuman mati. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap fakta yang mencengangkan.

Kemenlu mengatakan terdapat 165 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum dan berpotensi dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

Mereka umumnya terjerat kasus narkoba, menjadi pengedar dan kurir narkoba,

Dari 165, negara terbanyak dengan WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dengan 155 kasus.

"Dalam catatan Kemenlu terdapat 165 kasus terancam hukuman mati di luar negeri. Tersebar mayoritas di Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1," ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat ditemui di Kota Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

"165 kasus perlu kita dampingi dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kita. Untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil," imbuh dia.

Judha menyebutkan, mayoritas kasus yang menjerat para WNI adalah kasus narkoba. Adapun kasus narkoba di luar negeri yang melibatkan para WNI sehingga terancam hukuman mati mempunyai modus yang bermacam-macam.

"Modusnya bermacam-macam. Yang dilakukan kasus-kasus yang muncul sebagai kurir. Ada yang modus dipacari kemudian diminta bawa barang pacarnya namun tidak tahu isi barang, dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan ternyata isinya narkotika," beber Judha.

Modus-modus yang disebutkannya tersebut banyak ditemukan di Malaysia. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati.

Judha mengatakan bahwa WNI yang terancam hukuman mati menjadi prioritas Kemenlu saat ini.

"Sudah jadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan WNI menjadi prioritas. Prioritas tersebut kami manifestasikan menjadi penyusunan pedoman ini," kata dia.

Judha menjelaskan penyusunan pedoman ini sangat dibutuhkan mengingat kasus WNI yang mendapatkan hukuman mati bersifat irreversible atau tidak bisa dikembalikan seperti awal sehingga dikategorikan sebagai kasus dengan risiko tinggi.

Lanjut dia, kondisi ini membuat kehadiran negara sejak awal ketika WNI berhadapan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved