Demi Mengungkap Kebenaran, Komisi III DPR RI Minta Remaja yang Membonceng Afif Maulana Bersaksi

Namun polisi membantah. Nama Afif juga tidak termasuk dalam 18 orang yang ditangkap karena tawuran.

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/Fersianus Waku
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi III DPR yang memiliki tugas di bidang hukum dan HAM akhirnya buka suara soal kematian Afif Maulana.

Afifi diduga tewas karena mendapatkan penyiksaan dari personel polisi,

Namun polisi membantah. Nama Afif juga tidak termasuk dalam 18 orang yang ditangkap karena tawuran.

Namun LBH Padang menyakini Afifi Maulana tewas diduga karena mendapat penyiksaan. 

Viralnya kasus Alfif mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman mendesak Polri mengungkap kebenaran mengenai kematian bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap.

Habiburokhman mengatakan, semua pihak harus mengawasi penanganan kasus kematian Afif supaya tidak ada lagi tuduhan tak berdasar.

Adapun Afif diduga dianiaya polisi hingga meninggal dunia. Terdapat bekas lebam hingga sundutan rokok di jenazah Afif.

Prosesnya yang sama-sama kita awasi sehingga tidak ada lagi dugaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kita ingin kebenaran bisa benar-benar terungkap," ujar Habiburokhman dalam keterangan videonya, Selasa (2/7/2024).

Habiburokhman meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap personel polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus ini.

Baca juga: Terungkap, LBH Sebut Polisi Larang Keluarga Hadiri Autopsi dan Kafani Jenazah Afif Maulana

Dia menyebut harus dilihat terlebih dahulu apakah ada unsur pelanggaran oleh polisi dalam kematian Afif Maulana.

"Adapun terkait adanya dua versi penyebab kematian atau meninggalnya Afif Maulana, apakah karena lompat atau dipukul? Maka satu-satunya cara adalah kita meminta keterangan dari saksi A (orang yang membonceng Afif)," tuturnya.

"Kita berikan kesempatan pada A, walaupun masih anak juga di bawah umur untuk memberikan keterangan yang jelas dan tidak di bawah tekanan kepada kita semua, terutama melalui aparat penyelenggara hukum," imbuh Habiburokhman.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyo menyebutkan kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai.

Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved