Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster Seharga Miliran Rupiah ke Vietnam

pengungkapan tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penyelundupan BBL ke Vietnam.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Ole
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) sebanyak 125.310 ekor, yang akan dikirim ke Vietnam. 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, BENDA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) sebanyak 125.310 ekor, yang akan dikirim ke Vietnam.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, penyeludupan benih lobster itu dilakukan dua pelaku berinisial RA (41) dan MIF (36), pada Kamis (18/7/2024) dini hari.

"Pada Kamis (18/7/2024) dini hari, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa benih baby lobster sebanyak kurang lebih 125.310 benih lobster," ujar dia kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Ronald mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penyelundupan BBL ke Vietnam.

Setelah melakukan penyelidikan, alhasil polisi menangkap kedua pelaku tersebut di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ribu Baby Lobster di Bandara Soetta Senilai Rp 4,9 Miliar

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 125.310 benih lobster yang disimpan ke dalam tiga buah koper besar.

Tak hanya itu, Ronald menuturkan pihaknya juga menyiya satu init kendaraan roda empat, yang digunakan pelaku untuk menyeludupkan BBL tersebut.

"Jadi sebagai alat untuk membawa, memindahkan benih lobster ini dari tempat penerimaan di luar (kota) kemudian diterima dan dibawa ke TKP yang sudah kami sampaikan," paparnya.

Baca juga: Antisipasi Penyuludupan Benih Lobster, KKP Perketat Pengamanan di Pelabuhan-pelabuhan 

Ronald mengatakan, 125 ribu lebih benih lobster yang dibawa pelaku, memiliki nilai fantastis, yakni seharga Rp 5,7 miliar.

"Asumsi perekor Rp 50 ribu dengan nilai ekonomis yang berlaku di luar" ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved