Berit Seleb
Sudah 2 Kali Mangkir, Tiko Aryawardhana akan Dijemput Paksa bila Cuekin Panggilan Polisi yang Ketiga
Pasalnya, Tiko sudah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan menjemput paksa Tiko jika kembali mangkir di panggilan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan mengultimatum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana agar datang ke kantor polisi.
Pasalnya, Tiko sudah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan .
Polisi akan menjemput paksa Tiko jika kembali mangkir di panggilan berikutnya.
Pernyataan itu dilontarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
"Ya jadi kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Nurma menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.
Hanya saja, Nurma tidak membeberkan tanggal pemeriksaan Tiko.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik," ujar dia.Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko, Arina Winato itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Arina Winarto soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar
Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).
Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.comĀ (Annas Furqon Hakim)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tak Perlu Bayar Royalti, Ahmad Dhani Bolehkan Restoran Putar Lagu Dewa 19 Featuring Virzha dan Ello |
![]() |
---|
Maxime Bouttier Pastikan Luna Maya Wanita Idamannya Meski Baru Menikah 11 Hari |
![]() |
---|
Ruben Onsu Ikuti Manasik Haji, Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini |
![]() |
---|
Maxime Bouttier Beri Mas Kawin Luna Maya Sesuai Tanggal Bulan dan Tahun Pernikahan |
![]() |
---|
Breaking News: Fokus Urus Anak, Fiersa Besari Umumkan Rehat dari Dunia Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.