Berita Seleb

Bantah Sebarkan Video Syur, Mantan Pacar Audrey Davis Tak Berkutik Usai Polisi Punya Bukti Ini

AP (27), pemeran pria dalam video syur dengan mantan pacarnya Audrey Davis ternyata sempat membantah menyebarkan video tersebut.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Inilah tampang sosok pemeran pria yang ada di video syur Audrey Davis anak musisi David Bayu yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - AP (27), pemeran pria dalam video syur dengan mantan pacarnya Audrey Davis ternyata sempat membantah menyebarkan video tersebut.

Hal itu terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap AP di kediamannya kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap handphone milik AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diperankan Audrey Davis dalam keadaan masih utuh atau belum diedit.

"Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun medsos X lainnya, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X lainnya," kata Ade Safri.

"Merujuk pada fakta atau temuan dimaksud, di mana penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada perangkat elektronik milik AP, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," sambungnya.

Atas hal tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum. AP mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved