Berita Seleb
Ini Tampang Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Tak hanya sebagai pemeran dalam video syur itu, polisi mengungkap jika AP (27) turut terlibat dalam penyebaran video tersebut di media sosial.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Inilah tampang sosok pemeran pria yang ada di video syur Audrey Davis anak musisi David Bayu yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak hanya sebagai pemeran dalam video syur itu, polisi mengungkap jika AP (27) turut terlibat dalam penyebaran video tersebut di media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Ade Safri menuturkan bahwa video tersebut dibuat AP bersama Audrey pada 19 Desember 2022 lalu.
AP lalu menyebarkan video melalui media sosial X dengan STIF username @bb2638. Meski begitu, akun itu sudah di-suspend.
"Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," ucapnya.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun STIF username @bb2638. Saat ini sudah ter-suspend," sambung Ade Safri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sosok Pemeran Pria di Video Syur Audrey Davis Anak David Bayu Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Polisi menangkap pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
"Betul (pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis ditangkap)," ujarnya.
Pemeran pria dalam video tersebut berinisial AP (27), seorang pengangguran yang tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP dicokok di kediamannya itu.
"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Benarkah Jonathan Frizzy Idap Kanker? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Inara Rusli Jadi Duta RSIA Gaza, Ajak Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Nirina Zubir Cerita Pengalaman Horornya saat Syuting Film Terbarunya, Sampai Ada yang Ikut Foto |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bawa Bukti dan Saksi, Lanjutkan Laporan Kasus Bully Anak ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.